Dana Talangan Cair 26 Juni

[tie_list type=”minus”]Menteri PU Pera Optimistis Negosiasi Tuntas [/tie_list]

JAKARTA – Masyarakat korban lumpur Lapindo masih harus bersabar. Ini terkait belum tercapainya kesepakatan antara pemerintah dan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, dirinya selaku ketua Tim Percepatan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Korban Lumpur Lapindo Sidoarjo, terus memantau perkembangan negosiasi antara tim teknis pemerintah dengan Lapindo. ”Saya optimistis, paling lambat 26 Juni (2015) sudah cair,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos (induk Bandung Ekspres) kemarin (30/5).

Basuki mengakui, saat ini memang masih ada beberapa detil perjanjian yang belum disepakati oleh pihak Lapindo. Misalnya, terkait bunga maupun pajak yang harus dibayar Lapindo atas dana talangan senilai Rp 827,1 miliar. ”Soal itu masih sebatas pembicaraan informal, pasti nanti ketemu (sepakat, Red) juga,” katanya.

Untuk memastikan, Basuki sudah mengkonfirmasi kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PU Pera Taufik Widjoyono, selaku ketua tim teknis yang memimpin proses negosiasi dengan Lapindo. ”Kata Pak Irjen masih on schedule (tetap sesuai jadwal cair 26 Juni),” ucapnya.

Basuki menyebut, saat ini yang bekerja adalah tim teknis yang terdiri dari pejabat eselon I di Kementerian PU Pera, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ”Kalau tim teknis selesai, nanti baru dilaporkan ke saya untuk dibawa ke sidang kabinet,” jelasnya.

Karena itu, Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) ini mengaku belum mengetahui detil poin-poin negosiasi yang saat ini sedang berjalan, termasuk informasi seputar keinginan pemerintah untuk menetapkan bunga 4 persen serta pajak. ”Prinsip kita kan bagaimana agar pemberian pinjaman ini tidak merugikan pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan jika skema dana talangan untuk Lapindo yang berasal dari APBN merupakan pinjaman. Karena itu, berlaku pula ketentuan sebagaimana layaknya pemberian pinjaman, yakni adanya bunga dan pajak. ”Namanya juga pinjaman, bukan diberikan (gratis),” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan