Dana Hibah Keagamaan Dikurangi

NGAMPRAH – Pemda Kabupaten Bandung Barat memutuskan untuk mengurangi anggaran hibah di bidang keagamaan. Ini terlihat dari anggaran tahun 2014 lalu sebesar Rp20 miliar menjadi Rp10 miliar di tahun 2015. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ade Wahidin kepada wartawan, Kamis (29/1).

Dana Hibah Keagamaan
MENGAJI: Pemda Kabupaten Bandung Barat mengurangi dana bantuan sosial atau hibah untuk bidang keagamaan.

Menurut Ade, penyaluran dana hibah khusus keagamaan selalu diberikan setiap tahunnya seperti kepada organisasi masyarakat (Ormas) Islam mulai dari NU, Muhamadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa Ormas Islam lainnya.

”Selain Ormas Islam, kita juga memberikan dana hibah kepada masjid yang mengajukan dari masing-masing wilayah di Bandung Barat. Total masjid berkisar 1500 masjid,” kata Ade.

Lebih jauh Ade menjelaskan, pengurangan anggaran khusus keagamaan ini merupakan bentuk penghematan yang dilakukan oleh pihak Pemkab. Dirinya juga membantah jika ada Ormas Islam yang dicoret dalam daftar penerima dana hibah.

”Tidak ada yang dicoret, hanya penghematan saja yang dialokasikan kepada infrastruktur,” bebernya.

Saat ini, lanjut Ade, sudah ada 1.500 proposal yang sudah mengajukan kepada Kesra untuk mendapatkan bantuan. Pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk melihat kejelasan data yang diajukan.

”Dalam menyalurkan bantuan ini kita secara ketat mengawasi data-data yang masuk. Kita lakukan verifikasi secara benar sesuai dengan alamat di lapangan,” ungkapnya.

Ade menambahkan, rata-rata masing-masing masjid mendapatkan bantuan bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta untuk masjid di tingkat desa. Sementara untuk masjid yang lebih besar di tingkat kecamatan mendapat bantuan hingga Rp100 juta/masjid. ”Kalau untuk Ormas Islam rata-rata berkisar Rp50 jutaan bagi Ormas Islam besar (NU, Muhamadiyah),” ujarnya.

Selain penghematan kepada penyaluran dana hibah keagamaan, pihak Pemkab Bandung Barat juga berencana melakukan penghematan dana hibah di bidang umum. Hal tersebut muncul setelah adanya rencana penghapusan dana hibah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mengevaluasi pencairan dana hibah lantaran dinilai menjad potensi penyelewengan dan tidak tepat sasaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan