Dahlan Tawakal Hadapi Putusan Praperadilan

JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan memasuki tahap akhir. Hari ini (4/7) hakim tunggal Lendiarty Janes akan membacakan putusan. Meski mengantongi sejumlah keterangan saksi yang menguntungkan, kubu Dahlan tetap tawakal. Mereka menyerahkan sepenuhnya pada putusan hakim.

Pieter Talaway, kuasa hukum Dahlan, menyatakan, sebagai pemohon yang didukung sejumlah bukti dan keterangan saksi, pihaknya tentu harus yakin gugatan tersebut akan dikabulkan. ’’Tetapi, semua kewenangan tetap ada pada hakim. Apa pun putusannya harus kita hormati,” ujar pengacara senior asal Surabaya itu.

Keyakinan kubu Dahlan sebenarnya cukup beralasan. Sebab, fakta-fakta yang diajukan dalam gugatan didukung banyak keterangan saksi, baik yang dihadirkan pemohon (Dahlan) maupun termohon (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta). ’’Kami melihat semua saksi ahli, termasuk dari jaksa, juga mendukung apa yang kami gugat,” ungkap Pieter.

Sebagaimana diketahui, beberapa saksi ahli memang menyatakan bahwa penyidikan harus dilakukan dengan pencarian alat bukti, baik saksi, ahli, surat, maupun keterangan dalam sidang. Salah satu keterangan itu disampaikan saksi ahli yang dihadirkan Dahlan, Prof Muzakir. Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menyebutkan, penetapan tersangka seharusnya dilakukan dengan pencarian alat bukti lebih dahulu.

’’Saksi-saksi untuk tersangka lain harusnya diperiksa dan diberkas ulang kalau mau menetapkan tersangka baru,” ujar Muzakir, Kamis (30/7). Dia menyatakan, jika penetapan tersangka tidak dilakukan dengan cara tersebut, praperadilan sah dimohonkan. Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penetapan tersangka adalah objek praperadilan.

Ada pula saksi yang dihadirkan jaksa yang berpandangan sama. Misalnya, Prof Edward Omar Syarief Hiarief. Dia menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didahului dua alat bukti. Dua alat bukti tersebut didapat dari penyidikan. ’’Dua alat bukti itu harus merujuk pada delik-delik yang disangkakan,” ucapnya, Jumat (31/7).

Dalam gugatannya, kubu Dahlan memang mempermasalahkan proses penetapan mantan Dirut PLN tersebut sebagai tersangka proyek gardu induk. Penetapan itu dinilai tidak disertai dua alat bukti yang cukup. Hal tersebut juga terbukti dari keterangan Kajati DKI Ady Toegarisman saat jumpa pers dalam penetapan Dahlan sebagai tersangka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan