Dahlan Ambil Tanggung Jawab

Saya ambil tanggung jawab ini karena sebagai KPA saya memang harus bertanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apa pun yang dilakukan anak buah. Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu.

Saya juga banyak ditanya soal usulan-usulan saya untuk menerobos peraturan-peraturan yang berlaku. Saya jawab bahwa itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan. Saya kemukakan kepada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan, beberapa kali saya mengemukakan bahwa saya siap masuk penjara karena itu.

Kini, ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya. Hanya, saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melarang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami sudah lebih dari cukup.

Saya akan minta teman-teman direksi PLN untuk mengizinkan saya melihat dokumen-dokumen lama karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN.”

Adi mengungkapkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat Dahlan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Namun, dia tidak mau menyebutkan dua alat bukti tersebut.

Dia hanya menjelaskan, ada dua rumusan pokok yang digunakan untuk menjerat Dahlan terkait dengan posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat menjabat Dirut PLN. Rumusan pertama adalah penganggaran proyek yang dilakukan secara multiyear.

Penganggaran secara multiyear memang dibenarkan. Namun, menurut versi Kejati DKI, kesalahan terletak pada tanah untuk pembangunan gardu induk yang belum siap seluruhnya. ”Dari 21 gardu yang akan dibangun, tanahnya yang siap dengan status milik PLN hanya empat lokasi,” jelas pejabat asal Madura itu.

Rumusan kedua terkait dengan pembayaran pengerjaan proyek dengan sistem material on site. Menurut kejati, hal tersebut tidak bisa dibenarkan. ”Itu proyek konstruksi. Harusnya pembayarannya sesuai penyelesaian proyeknya. Bukan atas pembelian barang yang dilakukan rekanan,” terang Adi.

Setelah menetapkan Dahlan sebagai tersangka lewat Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Nomor 752, Kejati langsung mencegah mantan menteri BUMN tersebut. Penyidik juga menyiapkan pemanggilan Dahlan sebagai tersangka pekan depan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan