Culik Mantan Pacar

[tie_list type=”minus”]DW Paksa Melati Berhubungan Intim[/tie_list]

PASEH — Sungguh ironis. Jelang peringatan hari Kartini, insiden penculikan dan pemerkosaan terhadap perempuan malah terjadi di Kabupaten Bandung. Pelaku adalah DW, 22, warga Desa Cipedes, Kecamatan Paseh. Dia menculik Melati, 16, (bukan nama sebenarnya), warga Desa Karangtunggal, Kecamatan Paseh.

Pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim. Perbuatan tersebut dilakukan di kontrakan milik pelaku, di wilayah Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Selama empat hari, korban dikurung di dalam kamar kontrakan DW. Yakni, sejak Rabu (15/4) hingga Minggu (19/4).

Kapolres Bandung AKBP Jamaludin S.Ik melalui Kapolsek Paseh AKP Sururi SH mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban. Y, 40, melaporkan bahwa anaknya telah dibawa kabur oleh pelaku. Adapun status pelaku diketahui sebagai mantan pacar korban.

Selain itu, Y mendapat ancaman melalui SMS dari pelaku yang berisi kalimat, ’’Kalau anak kamu ingin selamat, kamu harus datang kepada orangtua saya untuk meminta maaf,”. Demikian isi SMS yang diterima orangtua korban.

’’Y langsung melaporkan kepada kami pada Kamis (16/4), karena takut terjadi apa-apa dengan anaknya,’’ kata Sururi kepada wartawan di Mapolsek Paseh kemarin (20/4).

Setelah mendapatkan laporan, ucap Sururi, anggota Reskrim Polsek Paseh di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Ade Suherman langsung berusaha mencari dan mengumpulkan data dari teman-teman korban. Setelah empat hari, akhirnya pelaku melepaskan korban dan menyuruh korban untuk pulang. ’’Sesampainya korban di rumah, orangtua korban langsung membawa korban ke Mapolsek Paseh untuk penyidikan lebih lanjut,’’ ucapnya.

Sururi menjelaskan, menurut keterangan korban, dia dijemput di rumah temannya pada Rabu (15/4) sekitar pukul 16.00, di Kampung Salahmungkal Desa Karangtunggal, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Korban langsung dibawa oleh pelaku ke kontrakannya di wiayah Solokan Jeruk. Selama empat hari, korban dilarang pulang oleh pelaku dan dilarang keluar dari kontrakan. ’’Korban pun dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan intim layaknya suami istri,’’ jelasnya.

Usai mendapat keterangan dari korban, pihaknya langsung menangkap pelaku yang sedang berada di kontrakannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 JO 332 KUH-Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (yul/tam)

Tinggalkan Balasan