Cukai Rokok Naik Berjenjang

bandungekspres.co.id– Tarif cukai untuk industri rokok diputuskan naik berjenjang. Namun, secara rata-rata, kenaikan tarif cukai mencapai 11,19 persen. Kenaikan tarif cukai terendah adalah nol persen bagi golongan sigaret keretek tangan (SKT), sedangkan tertinggi 16,47 persen untuk sigaret putih mesin (SPM). Kenaikan tarif cukai tersebut berlaku per 1 Januari 2016.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menuturkan, tarif cukai tersebut telah disesuaikan dengan beberapa faktor. Di antaranya, aspek labor intensive atau serapan tenaga kerja sampai penyesuaian dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
”Kita memperhatikan faktor tenaga kerja. Produk atau jenis tembakau yang menyerap tenaga kerja lebih banyak menjadi perhatian pemerintah. Kemudian disesuaikan dengan pertumbuhan, jadi nanti keluar PMK (peraturan menteri keuangan) yang besarannya mulai nol sampai 16,47 persen,” papar Heru kemarin (9/11).
Kenaikan tarif cukai tersebut disesuaikan dengan jenis industri. Bagi SKT, kenaikan rata-rata hanya nol persen untuk golongan terendah (3B) dengan harga cukai Rp 80 per batang. Untuk golongan SKT tertinggi atau SKT 1, kenaikan cukainya 10,34 persen atau Rp 320 per batang. Untuk sigaret keretek mesin (SKM), besarannya 13,21 persen atau Rp 300 per batang hingga 15,66 persen atau Rp 480 per batang.
”Yang tertinggi SKM dengan besaran cukai 15,91 persen atau Rp 255 per batang sampai SKM golongan 1 yang kenaikannya 16,47 persen atau Rp 495 per batang,” urainya. Pertimbangan kenaikan tarif cukai tersebut telah mengakomodasi pihak-pihak terkait. Yakni, kelompok pemerhati kesehatan yang mendukung penuh kenaikan tarif cukai dan kelompok yang menolak kenaikan cukai rokok dari golongan pelaku industri dan petani tembakau.
”Kalau yang mementingkan kesehatan, inginnya (cukai rokok) naik maksimal. Sedangkan pabrikan dan petani (tembakau) maunya tidak naik (tetap 8,72 persen). Karena itu, ini (kenaikan cukai rokok) sudah memperhitungkan semua masukan,” paparnya.
Dengan kenaikan tarif cukai tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengakui, hal itu akan menekan laju industri rokok. Direktur Cukai DJBC Muhammad Purwantoro memprediksi, produksi rokok tahun depan turun 0,19 persen menjadi 340 miliar batang. Tahun ini juga diperkirakan terjadi penurunan produksi rokok 0,88 persen menjadi 341,5 miliar batang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan