Cipaganti Klaim Kembalikan Modal

BANDUNG WETAN – Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada mengklaim telah mengembalikan modal usaha kepada para mitra. Bahkan denda keterlambatan juga disebut-sebut sudah dibayarkan pihak koperasi kepada mitra (nasabah).

Hal itu diketahui dari Marketing Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada Rumi yang menjadi saksi dalam persidangan kasus penggelapan yang melibatkan bos Cipaganti Andianto Setiabudi di Pengadilan Negeri Bandung kemarin (7/5).

Rumi menyatakan, pihak koperasi sudah memberi penjelasan kepada mitra ketika masalah terjadi. Klaim tersebut dilakukan sejak Januari 2014 (awal macet), sudah dijelaskan ke mitra dan dia menyebutkan mitra tidak masalah mengenai keterlambatan itu.

”Bahkan ‎​ada kesepakatan bahwa setiap keterlambatan itu ‎​ada denda. Dan denda itu kami penuhi,’’ ungkap Rumi di depan majelis hakim yang dipimpin Kasianus Telaumbanua itu.

Rumi juga menjawab pertanyaan soal ‎​ada atau tidaknya mitra yang berhenti menanam modal dan dikembalikan modalnya. ’’Apakah di antara mitra ‎​ada yang sudah berakhir dan dikembalikan modalnya?’’ tanya hakim.

Rumi menjawab ‎​ada mitra yang seperti itu. Dia juga menjelaskan, ‎​ada juga mitra yang diperpanjang, tidak diperpanjang bahkan ‎​ada juga yang menambah modalnya.

”Untuk yang tidak perpanjang jumlahnya cukup banyak. Sekitar 100 sampai 200 mitra. Salah satu di antaranya Pak Faisal. Dia sudah berakhir dan modalnya dikembalikan. Yang lainnya memperpanjang dan ‎​ada juga yang menambah (modal),” papar Rumi.

Menanggapi jawaban tersebutl, majelis hakim mendesak terus pertanyaan kepada Rumi. Bahkan hakim mempertegas apakah Rumi sudah menyampaikan keterangan dengan benar atau tidak. ’’Semuanya benar. Dari 2003 sampai 2014, ‎​ada yang dikembalikan modal ke mitra plus dengan denda,’’ tambahnya.

Untuk diketahui, Andianto bersama Djulia Sri Redjeki serta Yulinda Tjendrawati Setiawan ditangkap Polda Jabar karena diduga melakukan penggelapan dana para mitra koperasi. Lalu, Wakil Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Cece Kadarisman menyusul diringkus polisi dalam kasus sama.

Modus yang dilakukan keempatnya adalah menjanjikan sistem bagi hasil 1,6 hingga 1,95 per bulan tergantung tenor. Dengan kesepakatan bahwa dana itu dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan