Calon Tunggal Timbulkan Masalah Baru

[tie_list type=”minus”]Bapilu Jabar Nilai Keputusan MK Multitafsir [/tie_list]

COBLONG – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Jabar Sunatra menilai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang diperbolehkannya calon tunggal dalam Pilkada serentak akan menimbulkan masalah baru. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus merancang aturan baru dalam pelaksanaannya.

Menurutnya, keputusan MK ini akan ada mekanisme baru dengan memutuskan kepada calon tunggal tersebut dengan cara setuju atau tidak setuju atau referendum yang keputusannya kembali diserahkan kepada masyarakat. ”Nah kalau aturan ini diterapkan, sebetulnya KPU sendiri tidak memiliki komitmen karena dengan cara itu sudah bukan lagi pemilihan. Sedangkan KPU sendirikan sebagai penyelenggara pemilihan umum sesuai dengan UU 22 Tahun 2007,” jelas Sunatra ketika ditemui di ruang fraksi DPRD Jabar kemarin (1/10).

Secara pribadi dirinya menilai, dalam keputusan MK ini juga seharusnya tidak multitafsir. Sebab keputusannya harus ada persyaratan mengenai setuju atau tidak setuju atau referendum seharusnya. Lanjut dia, keputusan MK langsung pada objeknya dan tidak disertai dengan persyaratan terlebih keputusan dinilainya seperti setengah hati.

”Seharusnya MK memberikan keputusan tegas dengan memperbolehkan langsung dilantik bagi calon tunggal tersebut, jangan ada syarat untuk seperti referendum,” kata dia.

Sunatra menuturkan, dengan ditetapkannya calon tunggal untuk langsung dilantik sebetulnya akan nmemberikan dampak efesiensi terhadap anggaran bagi pemerintah daerah harus menyediakan dana bagi Pilkada ini terlebih dalam penganggaran dibeberapa daerah saat ini sudah selesai dalam tahap pengesahan anggaran perubahan.

Namun demikian, apabila tetap akan diadakan referendum bagi daerah pemilik calon tunggal aturan yang dibuat KPU harus detail dan substantial mengenai siapa yang berhak menyelenggarakan referendum tersebut. ”Jadi kalau nanti diadakan referendum atau memilih setuju atau tidak setuju itu sama saja buang-buang anggaran padahal kalau MK memperbolehkan seharusnya langsung saja kepala daerah tersebut dilantik,” ucap Sunatra.

Selain itu, KPU juga harus segera merubah aturan Pilkada ini hal ini perlu ditekankan saat ini pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia sudah sangat dekat.

”Jadi saya pikir KPU harus bergerak cepat dengan telah dikeluarka keputusan KPU ini termasuk dengan masalah sosialisasi di tingkat KPUD kepada masyarakat agar kepersertaan dalam pemilu masyarakat meningkat,” cetus dia yang juga menjabat sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jabar ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan