Buruh Minta Tambahan Upah

[tie_list type=”minus”]Aliansi Serikat Pekerja Sampaikan Aspirasi[/tie_list]

CIMAHI – Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Kota Cimahi meminta kepada Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan, agar ada tambahan pasal dalam Raperda Ketenagakerjaan terkait dengan penambahan upah. Hal ini seperti dikatakan Ketua Aliansi Serikat Buruh Serikat Pekerja Kota Cimahi Asep Jamaludin.

Menurutnya, saat pertemuan dengan Pansus DPRD yang sedang membahas Perda Ketenagakerjaan, pihaknya mengusulkan agar pansus menambah pasal terkait upah. Pasalnya, saat ini Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan oleh pemerintah hanya berlaku untuk buruh lajang, padahal ada juga buruh yang sudah berkeluarga. ”Usulan penambahan upah itu besarnya 5 persen dari nilai UMK, buruh yang sudah berkeluarga tentu saja kebutuhannya lebih besar dari yang lajang, karenanya penambahan upah 5 persen merupakan sebuah keharusan, hal itu untuk mencapai kesejahteraan buruh di Cimahi,” katanya, usai pertemuan dengan Pansus, kemarin (4/5).

Menurut Asep, selain soal penambahan upah 5 persen, serikat buruh dan serikat pekerja juga mengusulkan adanya bantuan kegiatan untuk operasional serikat buruh dan serikat pekerja. Soalnya, di lapangan dibutuhkan adanya pendidikan terhadap buruh dan pekerja. Hal itu juga menjadi salah satu usulan dan masukan yang disampaikan kepada Pansus.

Hal lainnya kata Asep, adalah terkait dengan uang makan yang harus diterima para buruh atau pekerja. Karena disejumlah perusahaan, ada fasilitas uang makan tetapi banyak yang tidak diberikan kepada para buruh. ”Pemberian uang makan dari pengusaha kepada buruh merupakan sebuah kewajiban karena hal itu akan meningkatkan produktivitas perushaan, jadi hal itu harus diatur juga dalam Perda Ketenagakerjaan,” paparnya.

Dikatakannya, respon Pansus dengan usulan dari Aliansi ternyata cukup baik. Namun, dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo masih ada keberatan. Padahal jika perusahaan menginginkan produktivitas buruh maksimal, hak-hak buruh harus diperhatikan.

Sementara, Anggota Pansus Raperda Ketenagakerjaan yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko membenarkan usulan yang disampaikan perwakilan buruh kepada Pansus. Nantinya Pansus akan melakukan pembahasan atas usulan atau pendapat dari pihak buruh maupun pihak pengusaha. ”Selain terkait dengan upah dan kesejahteraan buruh, Pansus juga merencanakan ada pasal yang mengatur soal penerimaan tenaga kerja di Kota Cimahi, yang harus memprioritaskan warga asli, ” jelasnya. (mgc1/asp)

Tinggalkan Balasan