Bagi PNS yang tidak sempat merekam sidik jari karena alasan tugas, menurut Erick harus melampirkan bukti kehadiran (visum) ditempat pelaksanaan tugas yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. Selain itu, harus tercatat pada masing-masing pengelola kepegawaian yang dibuktikan di agenda kegiatan SKPD. (gun/fik)
Bupati Tingkatkan Monitoring PNS
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News