Bupati Penertiban Pedagang Curug Cimahi

NGAMPRAH – Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abubakar mendukung sepenuhnya rencana Satpol PP untuk melakukan penertiban para pedagang di Curug Cimahi yang beberapa waktu lalu sempat berdiskusi dengan DPRD KBB. Menurut Abubakar, penertiban yang akan dilakukan Satpol PP sudah sesuai aturan dan juga mengacu pada penegakan perda.

curug cimahi
INDAH: Sejumlah pengunjung curug cimahi menikmati suasana alam. Penertiban pedagang dan bangunan liar oleh Pemda untuk meningkatkan kenyamanan.

”Saya minta semua pihak harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Saya dukung Satpol PP untuk menertibkan para pedagang. Karena Satpol PP juga melakukan tindakan penertiban berdasarkan pada aturan Perda, bukan menertibkan sewenang-wenang,” ujarnya kepada wartawan, kemarin (25/1).

Dia menambahkan, apalagi para pedagang yang berdiri di kawasan Curug Cimahi tersebut merupakan bangunan liar yang tidak memiliki dokumen resmi. Oleh karena itu, penertiban itu sudah tepat. ”Bangunan liar tersebut sudah mengganggu juga kondisi lingkungan di kawasan tersebut. Kalau ditertibkan bakal jauh lebih indah dan dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.

Sebagai kepala daerah, lanjut Abubakar, dia memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan penataan bangunan terutama yang berdiri tanpa memiliki izin resmi. ”Semua bangunan yang menyalahi aturan menjadi tanggung jawab pemerintah juga. Tidak boleh berdiri bangunan seenaknya dengan melanggar aturan,” bebernya.

Dia berharap, ke depannya persoalan ini dapat berjalan dengan baik dan dapat dipahami semua pihak. ”Mudah-mudahan para pedagang juga dapat memahami alasan akan dilakukan penertiban. Jangan sampai saling tuding dan menyalahkan,” bebernya.

Sementara itu, Forum Pedagang Curug Cimahi beberapa waktu lalu mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk menanyakan tindakan Satpol PP yang dinilai tebang pilih dalam mewujudkan penegakan Perda.
Ketua Forum Pedagang Curug Cimahi, Uci mengatakan, kedatangannya ke kantor wakil rakyat tersebut guna meminta bantuan pihak dewan agar memperjuangkan hak-hak rakyat kecil. Pihaknya bersama para PKL lain akan tetap bertahan walaupun sudah ada surat peringatan ke-2 dari pihak Satpol PP.  Para pedagang mengklaim kios yang ditempatinya tidak mengganggu bahu jalan. ”Kita siap menghilangkan minuman keras dan PSK (pekerja seks komersial,red). Jika ada anggota yang melanggar maka akan dikeluarkan dari anggota termasuk kiosnya juga akan dibongkar,” tegas Uci.

Tinggalkan Balasan