Bukan Perguruan Tinggi Hanya Lembaga Kursus

[tie_list type=”minus”]Lulusan University of Berkley dari PNS hingga Polisi[/tie_list]

JAKARTA – University of Berkley di Jakarta bukan perguruan tinggi, tetapi hanya lembaga kursus. Sehingga ijazah akademik dari kampus ini dinyatakan tidak sah alias palsu.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenristekdikti Supriyadi Rustad mengatakan di Jakarta University of Berkley ini diselenggarakan oleh Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII). Supriadi menegaskan bahwa LMII ini hanya lembaga kursus manajemen. Bukan perguruan tinggi resmi.
’’Gedungnya yang di Jl Sudirman itu kecil. Masih besar kamar kos saya,” kata guru besar Universitas Negeri Semarang itu.
Dia mengatakan tim Kemenristekdikti juga sudah mengecek di kantor LMII di kawasan Bendungan Hilir (Benhil) Jakarta serta Bandung, tidak ditemukan dokumen-dokumen ijazah. Tapi akhirnya mereka menemukan di kantor LMII di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Di dalam laman resminya, LMII ini membuka beberapa jurusan akademik layaknya perguruan tinggi. Yakni kelas PhD in Business Administration, Master of Business Administration (MBA), dan Bachelor of Business Administration.
Sementara itu, mereka juga memampang daftar sejumlah alumni untuk kelompok PhD, MBA, maupun yang Bachelor of Business Administration. Latar belakang lulusam LMII ini beragam. Mulai dari petinggi polisi, bupati, pejabat pemerintahan (PNS), hingga professional di perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN. Di dalam laman LMII juga tertera biaya kuliah dengan rentang Rp 30 juta hingga Rp 35 juta rupiah.
Supriadi melanjutkan bahwa Kemenristekdikti (dulu Ditjen Dikti Kemendikbud) mengakui ijazah akademik meskipun dikeluarkan oleh kampus luar negeri. ’’Asalkan kampusnya sudah masuk ke database Dikti, kita bisa lakukan proses pengakuan,” kata dia.
Tetapi jika ijazah itu dikeluarkan oleh kampus yang tidak diakui oleh pemerintah, maka ijazahnya dianggap palsu. Termasuk ijazah akademik yang diterbitkan oleh LMII atau University of Berkley di Jakarta, juga tidak diakui oleh Kemenristekdikti.
Sebaliknya pemerintah mengakui keberadaan University of Berkeley College. Meskipun agak mirip, tetapi keduanya adalah lembaga berbeda.
Perkembangan terkini Kemenristekdikti sudah melaporkan pengelola University of Berkley atau LMII di Jakarta kepada kepolisian. Supriadi berharap kegiatan penerbitan ijazah akademik LMII tidak berlanjut lagi. Sebab sebagai lembaga kursus, lembaga ini hanya berhak mengeluarkan sertifikat keahlian, bukan ijazah. (wan/vil)

Tinggalkan Balasan