BPOM Sisir Swalayan

[tie_list type=”minus”]Temukan Makanan Impor Tidak Berlabel[/tie_list]

SUMUR BANDUNG – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak atau sidak kemarin (16/6). Tim sidak mengincar makanan yang tidak berlabel dan mengandung zat yang berbahaya.

ISTIMEWA UJI LABORATORIUM: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat menunjukan hasil uji lab makanan di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bandung (16/6). BPOM sisir tiga swalayan.
ISTIMEWA
UJI LABORATORIUM: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat menunjukan hasil uji lab makanan di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bandung (16/6). BPOM sisir tiga swalayan.

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Provinsi Jawa Barat Fauzi Ferdiansyah menjelaskan, sudah ada tiga tempat yang diperiksa. ’’Sekarang kita intensifkan (sidak) dan kita ajak instansi terkait Distan, Dinkes, Disperindag,’’ kata dia, kepada Bandung Ekspres usai pengecekan bahan makanan di Pasar Swalayan Riau Junction.

Dia mengatakan, Setiap panganan pokok tidak luput dari pemeriksaan BPOM. Seperti, beras, ayam, daging sapi, buah, sirup, berbagai panganan olahan dan makanan impor. Namun, di supermarket Riau Junction, BPOM menemukan makanan yang tidak terdata.

Dua lokasi sebelumnya yaitu Swalayan Setiabudhi, dan Swalayan Ciwalk masih memiliki masalah yang sama. Yaitu, pendataan yang belum dilakukan terhadap beberapa jenis produk. Mayoritas jenis panganan yang diamankan merupakan jenis impor. Baik itu dari Tiongkok, Korea maupun Amerika.

’’Kita masih temukan produk yang belum terdaftar dan rata-rata produk impor, untuk produk lokal sejauh ini aman,’’ kata dia.

Menurut Fauzi, kesalahan produk impor ada dua. Pertama, belum terdaftar yang berarti illegal masuk ke Indonesia. Kedua, masalah label. ’’Ada yang tidak mencantumkan nomer pendaftaran, dan komposisi yang tidak berbahasa Indonesia,’’ ujar dia.

Berbagai ketentuan seperti pemasangan label ke Indonesia, serta informasi racikan yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Makanan itu pun harus sudah terdata secara resmi dalam kode BPOM. ’’Karena ketentuannya semua yang masuk yang ke Indonesia harus dapat dipahami oleh orang Indonesia labelnya. Supaya tidak salah makan, apakah langsung dimakan atau dimasak dulu, komposisinya apa. Sehingga tidak membahayakan,’’ jelas dia.

Sedangkan, pemeriksaan secara kimia, hanya dilakukan pada barang-barang yang tampak mencolok. Seperti dari pewarnaan, dan bentuk dari makanan. Yang pasti, jka BPOM menemukan makanan berbahaya, akan langsung dimusnahkan. ’’Untuk pengujian juga kita ada lab yang kita bawa untuk menguji produk- poduk tertentu yang mempunyai warna mencolok, atau yang rawan menggunakan bahan berbahaya. Seperti ikan asin, kolang kaling,’’ terang dia.

Tinggalkan Balasan