BPJS Kesehatan Sosialisasikan Rujukan Tingkat Lanjutan

DALAM rangka memperluas cakupan kepersertaan sekaligus sebagai upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan sosialisasi kepada organisasi TNI di Ballroom The Papandayan Hotel, Jalan Gatot Subroto 83, Bandung Kamis (17/9).

Kegiatan sosialisasi dalam bentuk sarasehan yang bertemakan ”Memperkuat Komitmen Gotong Royong, Menjamin Sehat Sebelum Sakit, Untuk Indonesia Yang Lebih Sehat,” bertujuan menyosialisasikan kebijakan BPJS Kesehatan terbaru, pemanfaatan serta optimalisasi mekanisme pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP) dan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), khususnya bagi anggota TNI.

”TNI dan Polri merupakan peserta yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan, serta peserta yang harus kita diedukasi dan update terkait kebijakan terbaru BPJS Kesehatan. Tujuannya satu, agar peserta dapat memperoleh manfaat sesuai dengan haknya dan melalui sistem prosedur yang benar. Banyak sekali kasus-kasus yang berkembang muncul dimedia massa diakibatkan karena peserta yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku, baik itu karena ketidaktahuan dan lain sebagainya,” Jelas Direktur Kepersertaan dan Pemasaran, Sri Endang Tidarwati.

BPJS Kesehatan sebagai pemegang amanah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pasal 14 yang menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial, dalam sosialisasi ini menjelaskan bahwa sistem pelayanan kesehatan di era JKN mengutamakan optimalisasi di FKTP, seperti Puskesmas, Klinik Pratama maupun dokter praktek perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat. Sehingga FKTP bukan hanya berfungsi sebagai pembuat rujukan semata, tetapi berjenjang menjalankan perannya secara signifikan (penting dijadikan anutan) dan komprehensif (menyeluruh) dalam penanganan peserta BPJS Kesehatan bila perlu penanganan spesialistik dirujuk ke dokter spesialis di FKRTL seperti rumah sakit. (fjr/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan