BNNK Cimahi Tangkap Pengguna Nafza

[tie_list type=”minus”]Razia Sejumlah Tempat Hiburan[/tie_list]

CIMAHI – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cimahi berhasil menangkap dua pengguna nafza jenis ganja. Hal itu terjadi saat digelarnya operasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum lama ini.

Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Cimahi Kompol Agah Sonjaya menyebutkan, pada minggu kemarin, operasi pemberantasan dilakukan di beberepa tempat hiburan di wilayah itu. ”Operasi pemberantasan tersebut kami lakukan bersama dengan petugas dari Subden Pom, Polsek Lembang dan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat,” sebutnya.

Operasi tersebut dilakukan BNN Kota Cimahi, karena wilayah kerja BNNK Cimahi meliputi dua wilayah, yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, karenanya BNNK Kota Cimahi menggandeng Satpol PP dan Polsek Lembang.

Agah menyebutkan, dalam operasi pemberantasan yang dilakukan malam hari tersebut, BNNK Cimahi menyisir beberapa karaoke yang berada di Lembang. Dalam operasi pemberantasan di Ilusi Cafe dan Restoran di Jalan Raya Lembang, Punclut Kabupaten Bandung Barat, serta Karaoke Bedeng Tanjakan Naga Jalan Ciumbuleuit Kabupaten Bandung Barat, serta T Karaoke.

Operasi pemberantasan P4GN di Karaoke Ilusi dan karaoke Bedeng Tanjakan Naga Ciumbuleuit, petugas BNNK Cimahi tidak menemukan adanya pengunjung dan karyawan yang positif menggunakan narkoba.

Selanjutnya kata Agah, Kegiatan operasi pemberantasan dilakukan di T Karaoke. Saat itu dilakukan penggeladahan dan pemeriksaan kepada 30 pengunjung. ”Dari tes urien yang kami lakukan, dari 30 pengunjung terdapat dua orang yang positif menggunakan ganja. Dua pengunjung tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui mereka menggunakan ganja, sebelum masuk ke lokasi tempat hiburan tersebut,” jelasnya.

Dua pengunjung yang diketahui berinsial PU dan AS, merupakan warga Lembang Kabupaten Bandung Barat. Selanjutnya, keduanya di asesmen oleh seksi rehabilitasi BNNK Cimahi, untuk mengetahui apakah keduanya terlibat dalam jaringan narkoba atau tidak. ”Setelah kami lakukan pendalaman, kedua orang tersebut hanyalah pengguna yang sifatnya rekreasional, selanjutnya, PU dan AS diantarkan ke tempat rehabilitasi untuk dapat menjalani proses rehabilitasi secara medis dan sosial,” pungkasnya. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan