BLBI Bisa Rugikan Rp 5.000 Triliun

JAKARTA – Kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga saat ini belum menemui titik terang. Padahal, kasus yang bergulir dari tahun 1998 itu menyebabkan defisit keuangan negara setiap tahunnya.

Kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia - bandung ekspres
MEGA KORUPSI: Lembaga swadaya masyarakat Fitra menyebut potensi kerugian anggaran negara dalam kasus BLBI mencapai Rp 5.000 triliun. Jumlah itu diprediksi terjadi tahun 2033.

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mengatakan, hingga tahun 2015, negara telah dirugikan hingga Rp 2.000 triliun dari nilai awal pada 1998 sekitar Rp 650 triliun. Angka itu diperoleh berdasarkan nilai cicilan pengembalian hutang dengan bunga dan obligasi rekapitulasi fix rate dan variable rate.

Bahkan, potensi kerugian negara diprediksi bakal makin besar. ”Pada 2033 bisa berpotensi kerugian hingga Rp 5.000 triliun,” ujarnya saat ditemui di kantor FITRA, Jakarta, kemarin.

Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Yenny, pada tahun 2000 terdapat kebocoran sekitar 95,78 persen dari dana BLBI yang disalurkan. Audit tersebut dilakukan pada Bank Indonesia dan 48 bank penerima BLBI. ”Sepuluh bank beku operasi, lima bank take over, 18 bank beku kegiatan usaha (BBKU), dan 15 bank dalam likuidasi,” tuturnya.

Selain itu, ‎ditemukan sebelas bentuk p‎enyimpangan senilai Rp 84,842 triliun. Di antaranya, BLBI digunakan untuk membayar atau melunasi pinjaman, pelunasan kewajiban pembayaran bank umum, membayar kewajiban pihak terkait, transaksi surat berharga, pembayaran dana pihak ketiga, dan kerugian karena kontrak derivative. Kemudian juga pembiayaan placement baru PUAB, pembiayaan ekspansi kredit, pembiayaan investasi (aktiva tetap, pembukaan cabang baru, rekruitmen, peluncuran produk, dan pergantian sistem), pembiayaan over head bank umum, dan pembiyaan rantai usaha lainnya.

Yenny mengatakan, kebijakan pemerintah selama ini nyatanya tak membuahkan hasil nyata. Hingga saat ini, total obligasi rekap yang dibayarkan negara belum transparan dan akuntabel. ”Ini berpotensi diselewengkan,” ujarnya.

Surat keterangan lunas (SKL) yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri semasa menjabat presiden, menurut Yenny, tidak menjamin pengembalian uang negara. Sebaliknya, hal tersebut dinilai menjadi bentuk baru korupsi skandal BLBI. ”Penerbitan SKL ini diwarnai kepentingan korporasi, partai politik, dan individu,” kata Yenni.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan