BKSDA Musnahkan Kayu Ilegal

[tie_list type=”minus”]Hasil Pengamanan Kawasan Konservasi[/tie_list]

GEDEBAGE – Sebanyak 14.2522 meter kubik kayu dari jenis Rasamala, Puspa, Kisereh, dan Khiujan dimusnahkan kemarin (10/6). Kayu-kayu itu adalah hasil illegal loging yang dimusnahkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat (Jabar). Kayu didapatkan dari penambangan di Gunung Simpang Cidaun Kabupaten Cianjur, pada 2014 lalu.

Pemusnahan tersebut selain dihadiri oleh jajaran BKSDA, Polsek GedeBage, Kejaksaan Negeri Cianjur dan Polsek Cidaun.

Menurut Kepala Balai BKSDA Sylvana Ratina, pemusnahan barang bukti kayu sitaan tersebut berasal dari kawasan hutan cagar alam gunung Simpang. Diperoleh pada saat melakukan kegiatan operasi fungsional pengamanan kawasan konservasi yang digelar 29 Mei 2014 lalu.

”Barang bukti dengan jumlah 4.252 m3 dan 11.000 m3 merupakan barang temuan di lapangan tidak melalui proses hukum total,” ucapnya kepada wartawan, kemarin (10/6) di areal pemusnahan.

”Barang bukti ini hasil dari penangkapan dua kelompok dari daerah Cianjur. Penangkapan tersebut, karena menebang pohon di kawasan Konservasi,” sambung dia.

Penebang di area konservasi ini, terjerat dalam perkara tindak pidana bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 huruf B dan C Undang Undang Republik Indonesia nomor 18/2013. Yakni, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berupa menebang pohon atau memungut atau memanen hasil hutan tanpa memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang. ”Sedangkan, untuk kerugian itu tak terhingga. Karena ini berada di wilayah konservasi,” pungkasnya.

Perkara tersebut telah diproses sesuai hukum yang berlaku dan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Cianjur No. 260/PID.SUS/2014/PN.CJ tanggal 15 Oktober 2014 telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap tersangka telah divonis satu tahun dengan Subsider kurungan selama satu tahun dan barang bukti berupa kayu disita negara.

Menurut Sylvana, berdasarkan peraturan perundang-undangan tindak pidana bidang kehutanan UU No. 18/2013 pasal 44 ayat (1) barang bukti tersebut harus dilakukan pemusnahan dengan cara dicincang/dipotong atau dibakar sampai tidak memiliki nilai ekonomis. ”Jelas, setelah penangkapan itu, masyarakat sekitar mengetahui kejadian tersebut. Bagusnya, mereka juga memahami kalau yang melanggar kita proses,” tegas dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan