BKD Segera Periksa Ijazah Palsu

[tie_list type=”minus”]Merebaknya Kasus Jual-Beli[/tie_list]

CIMAHI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi segera melakukan pemeriksaan ulang seluruh ijazah yang digunakan para calon maupun pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cimahi. Hal ini dilakukan seiring merebaknya penjualan ijazah palsu di berbagai daerah.

Kepala BKD Kota Cimahi Dantje Sunanda mengatakan maraknya pemberitaan mengenai banyaknya ijazah palsu yang beredar di kalangan PNS maupun calon PNS membuat semua daerah, termasuk Cimahi waspada.

”Kami prihatin dengan kasus ijazah palsu tersebut. Sejauh ini di Cimahi belum ada laporan. Cuma baru ramai di media saja. Semoga saja, hal itu tidak terjadi di Cimahi,” kata Dantje kemarin (31/5).

Dia mengungkapkan, hingga saat ini memang belum menerima Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang meminta pengecekan ulang ijazah PNS.

Meski demikian, Dantje melanjutkan, pihaknya akan berupaya proaktif dengan menindaklanjuti kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang terjadi di beberapa daerah. Salah satunya, dengan melakukan pengecekan ulang agar kasus serupa tidak terjadi di Cimahi.”sebelum pengecekan, tentunya kami akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan sekda dan wali kota sebagai pimpinan di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat pemerintahan dari Universitas Ahmad Yani (Unjani) Kota Cimahi Kardin Panjaitan mengatakan, untuk pengecekan atau pemeriksaan ulang ijazah para PNS harus segera dilakukan. Sebab, tidak menutup kemungkinan kecurangan tersebut terjadi di daerah di Cimahi. ”Tidak hanya di kalangan PNS Pemkot Cimahi, anggota DPRD juga harus diperiksa,” kata Kardin.

Dia menambahkan, dalam institusi pemerintahan baik legislatif maupun eksekutif, penggunaan ijazah palsu sangat mungkin terjadi, terutama untuk keperluan kenaikan pangkat atau golongan para PNS maupun anggota dewan. Dia mencontohkan, pernah terjadi kasus seorang anggota dewan yang hanya lulusan SMA, namun mengaku lulusan S1 hanya dengan berbekal ijazah palsu.

”Ada yang tidak pernah kuliah, lalu tiba-tiba dia punya gelar. Ini yang aneh. Jadi patut dicurigai,” ungkapnya.

Salah satu indikator penggunaan ijazah palsu, menurut dia, bisa terlihat dari ketidakmampuan PNS atau anggota dewan ketika menjalankan tugasnya sebagai PNS maupun anggota dewan. Padahal, tak sedikit dari mereka yang memiliki gelar akademis seperti sarjana, magister hingga doktor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan