Bidan PTT Luapkan Unek-unek kepada Menteri

 

Minta Diangkat Jadi PNS

NGAMPRAH – Perwakilan bidan pegawai tidak tetap (PTT) yang tergabung dalam Forum Bidan PTT Bandung Barat mengadu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi saat berkunjung ke Kantor Pemkab Bandung Barat di Ngamprah, kemarin (25/3).

Ketua Forum Bidan PTT Bandung Barat Maryani, 38, menyatakan, dirinya yang mewakili bidan PTT lainnya, mempertanyakan belum diangkatnya para bidan PTT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Menpan-RB. Menurutnya, hingga saat ini, bidan PTT belum juga ada perkembangan untuk dilakukan pengangkatan sebagai PNS.

”Padahal, kami sudah mendapatkan surat rekomendasi dari bupati untuk diberikan jalur khusus agar lebih mudah menjadi PNS. Karena, kami juga sudah mengabdi cukup lama dari lima hingga 12 tahun menjadi pegawai tidak tetap. Kalau harus mengikuti tes CPNS secara umum, sudah tidak bisa lagi lantaran usia kami yang sudah tua dari mulai usia 38 tahun hingga 52 tahun,” katanya.

Dirinya yang bertugas sebagai bidan di Desa Cimerang, Kecamatan Padalarang, tepatnya di Puskesmas Jayamekar Padalarang berharap, ada bantuan dari menteri untuk memudahkan para bidan khususnya bidan PTT KBB yang berjumlah 80 bidan. ”Kami berharap pak menteri dapat menampung rekomendasi yang dibuat bupati untuk menjadi PNS kepada bidan PTT,” terangnya.

Diakuinya, saat ini gaji yang diterima bidan PTT di Bandung Barat sebesar Rp1,4 juta/bulan. Dengan gaji segitu, kata dia, masih terbilang minim apalagi jika dibandingkan dengan tugas sebagai bidan yang harus melayani 24 jam. ”Kami ingin diberikan kemudahan jalur khusus untuk menjadi PNS,” harapnya.

Sementara itu, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi menyatakan, untuk bidan PTT ini tentunya tidak akan digabungkan dengan jalur umum untuk menjadi seorang PNS. Pertimbangan ini, dilakukan lantaran para bidan PTT ini sudah mengabdi, terutama bagi para bidan yang sudah puluhan tahun mengabdi. ”Kita akan berikan kemudahan kepada mereka (bidan PTT). Namun, kemudahan untuk menjadi PNS ini akan diberikan kepada yang berhak dan tidak boleh bodong. Apalagi yang sudah berumur hingga 35 tahun dan mengabdi cukup lama harus diutamakan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan