BI Siap Longgarkan DP

[tie_list type=”minus”]Untuk Pembelian Properti dan Otomotif[/tie_list]

JAKARTA – Tren perlambatan ekonomi ikut berdampak pada pertumbuhan kredit. Bank Indonesia (BI) menyatakan segera mengkaji aturan rasio pinjaman terhadap nilai aset atau loan to value (LTV) untuk pembelian properti dan otomotif.

Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung, pelonggaran aturan LTV itu ditargetkan berlaku bulan depan. ’’Ini kan sedang dikaji. Mungkin bulan depan (berlaku),’’ ujar dia di kantor Menko Perekonomian Senin (11/5).

Juda mengungkapkan, pihaknya telah mempertimbangkan dampak inflasi terkait dengan pemberlakuan aturan tersebut. Jika aturan LTV mulai diberlakukan, dia memastikan tidak berdampak besar bagi inflasi.

Dalam skema LTV, BI mengatur besaran uang muka (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) untuk rumah pertama, kedua, dan seterusnya. Juga diatur tentang kredit otomotif, terutama roda dua.

Menko Perekonomian Sofyan Djalil, menyambut baik rencana bank sentral memberlakukan pelonggaran aturan LTV untuk properti dan otomotif. Dia menuturkan bahwa pemerintah mendukung segala kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui kelonggaran aturan LTV tersebut, pihaknya meyakini daya beli masyarakat akan meningkat. Pertumbuhan konsumsi pun tergenjot.

’’Konsumsi domestik berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Itu (kebijakan) adalah sesuatu yang baik dalam menstimulasi domestik dan ekspansi kredit. Harus kita dukung kebijakan itu,’’ paparnya.

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo akan mengkaji aturan rasio pinjaman terhadap LTV. Aturan yang dikaji berkaitan dengan LTV bagi otomotif, khususnya motor. Kajian aturan LTV juga diperuntukkan bagi properti, khususnya kredit pemilikan rumah (KPR).

Agus menegaskan, pihaknya bakal melarang perbankan mencairkan dana sebelum fisik bangunan selesai 100 persen dan memprioritaskan pembelian rumah pertama. ’’Kita akan susun aturan baru LTV yang efektif untuk menjaga portofolio di perumahan dan pembiayaan otomotif. Kita review, tapi tetap menjaga kesehatan dan keseimbangan. Diharapkan, industri dapat tumbuh tanpa mengorbankan kualitas,’’ kata dia.

Di tempat terpisah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memberikan kuasa kepada BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan tindak pidana perbankan atas 27 bank yang izin usahanya dicabut.

Tinggalkan Balasan