Bawa Sabu, TKI Diciduk

Berdasarkan pengakuan, sahut Dicky, ketiganya belum diberikan uang oleh sang penitip koper. Dirinya memperkirakan, ketiganya baru akan menerima bayaran setelah barang yang nilainya mencapai Rp 1,3 miliar itu sampai di pemesan. Saat ini, BNNP Jabar masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait jaringan yang berada di belakang ketiga tersangka. ’’Kita juga sedang melihat apakah ketiganya terkait sindikat internasional atau tidak,” tandas Dicky.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 102 huruf e UU No 17/2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman mati serta denda hingga Rp 5 miliar. (vil/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan