Banyak Wajib Pajak Pelanggar

BANDUNG WETAN – Ternyata, masih banyak wajib pajak (WP) yang melanggar aturan. Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat I mengamankan dua WP yang tidak taat aturan itu. Yakni, SA dan NS. Keduanya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kemarin (12/2).

Pelanggar Wajib Pajak-bandung-ekspres
TIDAK DITAHAN: Tersangka tindak pidana perpajakan yang Nana Suherna (tengah) saat keluar dari ruang penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/2).

Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jabar I Haryono mengatakan, untuk tersangka SA yang berasal dari PT MPA, modusnya adalah tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan dan SPT Masa PPn serta memungut pajak tapi tidak menyetorkan ke negara. ’’Untuk NS yang berasal dari PT NKC, modusnya adalah tidak menyampaikan SPT Masa PPn dan menyampaikan SPT Masa PPn yang tidak benar,’’ ujar Haryono.

Awal pengungkapan dari penelitian Account Representative, yang melakukan pembinaan dan menemukan kesalahan dan memberikan imbauan, tapi tidak digubris oleh WP yang tidak taat aturan itu. Disinggung soal kasus yang telah berlangsung lama, dari 2005 hingga 2010, dan baru diusut di 2015 ini, Haryono menyatakan, pihaknya sangat berhati-hati untuk membawanya ke ranah hukum. ’’Untuk menghimpun penerimaan, kami sangat berhati-hati,’’ tukasnya.

Ditanya apakah ada indikasi keterlibatan orang dalam dalam kasus ini, Haryono tidak berani menjawab. Namun begitu, dirinya menegaskan, penyidik di Kanwil DJP Jabar I akan terus melakukan tugasnya dalam mencari WP yang masih melanggar aturan. ’’Jumlah penyidik di Kanwil DJP Jabar I, kami anggap sudah cukup,’’ sahut Haryono.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Bambang Bachtiar mengimbuhkan, dalam waktu dekat, perkara keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. ’’Mungkin minggu-minggu ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan,’’ ucap Bambang.

Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan hingga Rp 6,7 miliar. Mereka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf I UU No 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang atau kurang bayar. (vil/far)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan