Banyak Kepsek Tabrak Regulasi

BANDA ACEH – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Aceh Drs Ramli Rasyid menyesalkan banyaknya kepala daerah menabrak regulasi dalam proses pengangkatan kepala sekolah (Kepsek).

’’Pengangkatan Kepsek harus berpegang pada regulasi bukannya alasan politis,” kata Ramli Rashid, kemarin (6/7) di Aula Pemkot Banda Aceh, usai sosialisasi yang digelar PGRI Banda Aceh.

Ketua PGRI menyampaikan, dalam Permendiknas No 28 Tahun 2010 sudah sangat jelas diatur tentang mekanisme penugasan guru sebagai Kepsek.

Perlu diketahui jika Kepsek merupakan jabatan karir sehingga pengangkatan harus berdasarkan pertimbangan kemampuan bukan karena yang bersangkutan menjadi tim sukses kepala daerah.

Padahal seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dibenarkan terlibat dalam politik praktis, apalagi sampai menjadi tim sukses calon kepala daerah.

Dalam Permendiknas, salah satu syarat penugasan Kepsek harus mengantongi sertifikat pendidikan dan pelatihan (Diklat) sebagai calon Kepsek. Kemudian, strata pendidikan minimal diploma empat (D4) atau Strata satu (S1).

Namun sayangnya, banyak kepala daerah di Aceh, pengangkatan Kepsek tidak mengikuti ketentuan tersebut. Namun bersandarkan kedekatan politik karena yang bersangkutan menjadi tim sukses atau pertimbangan kedekatan.

Perlu diketahui, jika tata cara penugasan guru sebagai Kepsek, tentunya harus melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang didalamnya terdiri dari, Disdik, Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Dampak dari tidak diindahkannya regulasi itu, sejumlah persoalan kemudian mencuat di Aceh. PGRI pun dilibatkan untuk menengahi persoalan tersebut.

”PGRI harus berada di garda terdepan memberikan advokasi. Namun perlu diingat jika PGRI buka lawan pemerintah namun partner pemerintah,” tegasnya.

Ramli mengingatkan jika pengangkatan Kepsek tidak sama dengan proses pengangkatan pejabat struktur di pemerintahan. Karena seorang Kepsek, baru dapat dievaluasi dua tahun masa kerja, kecuali menyangkut hal etika. ”Kita sangat sayangkan banyak kepala daerah tidak tahu itu. Disdik dan MPD pun diam,” sebutnya.

Dirinya mengingatkan kepala daerah untuk tidak mempolitisasi Disdik, karena dampaknya akan makin memperparah mutu dan kualitas pendidikan di suatu daerah. (slm/vil)

Tinggalkan Balasan