Bank Indonesia: Seluruh Transaksi Wajib Rupiah

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) merilis aturan tentang kewajiban masyarakat untuk menggunakan mata uang rupiah dalam bertransaksi di tanah air. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI yang berlaku mulai 1 April 2015.

’’Belum seluruh wilayah NKRI yang menggunakan rupiah. Hingga kini, masih ada yang menggunakan valas. Hal itu otomatis memberi tekanan pada rupiah,’’ ujar Pelaksana Tugas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto di Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan, aturan baru tersebut merupakan turunan dari UU No 7/2015 tentang Mata Uang. Bagi yang melanggar, ada sanksi tegas, yaitu pidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

’’PBI ini mulai berlaku per 1 April 2015. Ada penyesuaian atau masa transisi untuk transaksi nontunai sampai 30 Juni guna menyelesaikan perjanjian jika sudah disusun dalam valas,’’ katanya.

Dia menyebutkan, transaksi valas oleh perusahaan di Indonesia rata-rata USD 6 miliar. Jumlah tersebut terbilang sangat tinggi sehingga BI menilai hal itu harus dihentikan. ’’Apa rela terjadi dolarisasidi sini? Rupiah kan lambang kedaulatan,’’ ungkapnya.

Untuk mendata transaksi yang menggunakan valas, dia menyatakan tidak mudah. Karena itu, BI akan bekerja sama dengan sejumlah bank untuk mengetahui bila ada transaksi yang menggunakan valas dalam jumlah besar.

Penggunaan valas lebih didominasi pada transaksi nontunai dengan porsi 95 persen. Sementara itu, transaksi tunai hanya 5 persen. Mayoritas transaksi yang menggunakan dolar AS di dalam negeri, antara lain, pembayaran di perusahaan migas, pelabuhan, hingga manufaktur. ’’Industrinya terkait jasa, migas, industri plastik, pakaian, sektor manufaktur, dan tekstil. Kita mencoba mengidentifikasi,’’ jelasnya.

PBI tersebut diharapkan dapat mengurangi permintaan mata uang asing, terutama dolar AS yang mengakibatkan keterpurukan atau tekanan terhadap rupiah. Regulasi itu merujuk pada UU No 23/1999 tentang BI dan UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Untuk penindakan, pemerintah membentuk satgas khusus.

’’Satgas sudah dibentuk dan jalan terus. Selasa lalu antardepartemen kementerian koordinasi jalan terus. Seperti Kementerian Pariwisata dan Kementerian Luar Negeri. Kita akan coba satu mekanisme, ada surat edaran. Begitu ada transaksi, bisa diidentifikasi,’’ katanya. (dee/c23/oki/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan