Bandung Sky Bridge Belum Miliki Izin

Legislator Dapat Hentikan Pembangunan

bandungekspres.co.id – Rencana peletakan batu pertama pembangunan Bandung Sky Bridge atau kereta gantung (cable car) November ini, disinyalir bakal molor.
Pasalnya, kata anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Folmer Silalahi, sejauh ini pengembang belum mengantongi izin yang dipersyaratkan. Legislator asal PDI Perjuangan ini menyesalkan pengembang mengumumkan tanggal peletakan batu pertama pembangunan Bandung Sky Bridge. ”Pencanangan boleh-boleh saja. Tetapi kalau sampai pembangunan, jelas itu tidak bisa karena belum terpenuhi izin-izinnya,” tukas Folmer, kemarin.
Karena itu, Folmer menyarankan pengembang menempuh terlebih dulu segala perizinan serta mekanisme yang berlaku. Jika di lapangan nanti terjadi pembangunan, DPRD dapat menghentikannya, terlebih jika tak sesuai prosedur. ’’Kami berhak menghentikan bila pengembang tetap memaksakan diri untuk tetap membangun,” ucap Folmer.
Seperti diberitakan sebelumnya, stasiun kereta gantung sepanjang 800 meter itu akan menghubungkan Dago – Cihampelas, dengan kabin berkapasitas 10 orang. Perjalanan dari stasiun Dago sampai Cihampelas ditempuh dalam tempo tiga menit melintasi lembah Siliwangi.
Dalam proyek ini akan menggantung 60 kabin yang mampu mengangkut 2.400 orang per jam. Karena jaraknya pendek hanya akan ada satu tower di tengah-tengah jalur. Penyanggga berbentuk latice tower akan berdiri di Jalan Pelesiran di atas lembah Siliwangi . Tinggi dari jalanan sekitar 20 meter. Tetapi, diatas lembah Suliwangi bisa 60 meter.
Pengembang PT Aditya Dharmaputra Persada ternyata hingga kini belum melengkapi sejumlah perizinan. Di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) lalu lintas, dan beberapa perizinan lain.
Belum lengkapnya perizinan dan adanya peraturan walikota, diakui Kabid Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Bandung Agung Purnomo, usai mewakili Kadishub Ricky M Gustiadi dalam memenuhi undangan rapat koordinasi dengan Komisi C terkait Bandung Sky Bridge.
Karena itu, pihaknya menyarankan agar pengembang menyelesaikan perizinan terlebih dulu agar saat pembangunan tidak ada kendala. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan