Bakal Ampuni Buron Koruptor

’’Jadi masuknya nanti bukan pengampunan pajak tapi pengampunan pidana, baik pidana umum, pidana khusus, dan pidana korupsi. Yang dikecualikan, pidana narkoba dan terorisme,’’ paparnya.

Sigit mengakui, jika jadi diberlakukan, kebijakan tersebut bakal menuai kontroversi. Dia Namun, dia optimis, kebijakan tersebut bisa menggenjot penerimaan pajak. Dia memprediksi potesi penerimaan dari special legal amnesty tersebut bisa mencapai Rp 100 triliun. Sigit menuturkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, harta orang Indonesia yang tersimpan di Singapura ada sekitar Rp 4 ribu triliun. Sigit berharap minimal separuh dari uang yang parkir di negeri orang tersebut bisa kembali ke Indonesia melalui kebijakan ini.

Karena itu, Sigit berharap special legal amnesty tersebut bisa diberlakukan akhir tahun ini. Apalagi, menurut dia, Presiden Jokowi tampaknya sepakat dengan upaya rekonsiliasi nasional tersebut. ’’Tergantung kecepatan kita. Kalau bisa akhir tahun ini, Alhamdulillah. Makin cepat, makin baik. Tapi nada-nadanya (Presiden) sih perlu rekonsiliasi nasional,’’ katanya.

Sigit menyatakan, pihaknya terpaksa mewacanakan kebijakan tersebut, karena minimnya data yang dimiliki terkait aset-aset para buron di luar negeri. Dia mengakui, pihaknya sudah menyerah terkait upaya penerimaan pajak dari sejumlah aset yang terparkir di luar negeri.

’’Kalau kita punya data, kita nggak akan lakukan tax amnesty, buat apa. Kita kerja saja. Tapi, karena kita nggak punya data, makanya pakai tax amnesty dimana pidananya diampuni, tapi tetap bayar pajak,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Menkeu Bambang Brodjonegoro membenarkan, bahwa DJP tengah menggodok aturan special amnesty tersebut. Namun, dia mengatakan proses pengesahan aturan khusus tersebut masih cukup panjang. ’’Tapi tetap kita upayakan (bisa diberlakukan),’’ katanya saat ditemui di Gedung Kemenkeu tadi malam. (ken/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan