Ayam Sayur Sebabkan Tawuran

[tie_list type=”minus”]Bentrokan Berdarah Antar Kampung [/tie_list]

BEKASI – Tawuran dua kelompok anak muda antara warga Kp.Rawa Semut, Margahayu dengan warga Perumahan Margahayu Minggu (21/6) dini hari memakan korban dari salah satu kelompok yaitu Yosafat Lais, 19.

Kapolsek Bekasi Timur Komisaris Sagi NS mengatakan, awal mula terjadinya kejadian ini karena sekelompok warga anak-anak muda dari Kampung Rawa Semut mengatakan ’’ayam sayur lo semua” kepada sekolompok warga anak muda perumahan Margahayu.

’’Dengan perkataan ayam sayur tersebut terjadi tawuran pertama pada hari Jum’at (19/6) antar pemuda Kampung Rawa Semut dengan pemuda Perumahan Margahayu, namun tawuran pertama ini tidak ada korban atau yang terluka,” ucap Sagi di kantor Mapolresta Bekasi Kota kemarin (21/6) sore.

Tidak berhenti disitu, aksi tawuran kata Sagi dilanjutkan lagi Sabtu (20/6) dan tawuran kedua ini ada korban luka dan memar dari kelompok pemuda dari Perumahan Margahayu.

Karena merasa tidak terima dan ingin balas dendam maka terjadilah tawuran yang ketiga yang terjadi pada Minggu dini hari.

’’Kejadiannya sekitar pukul 01.30, dan akibat tawuran kali ini ada seorang korban yang terluka di bagian pundak akibat terkena bacokan senjata tajam berupa Corbek,” beber Sagi.

Korban yang bernama Yosafat Lais sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Bekasi Timur, namun setelah berada di Rumah Sakit nyawa korban tidak dapat di tolong.

Aparat kepolisian setelah mendengar keterangan dari saksi mengenai ciri-ciri pelaku pembacokan langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang berinisial DT, 27, yang seorang pengangguran ini di kediamannya.

’’Jadi pasca tawuran kami langsung meminta keterangan dari para saksi, dan sekitar pukul 04.00 WIB kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Sagi.

Lokasi kejadian tawuran sendiri berada di Depan SPBU Jl.Chairil Anwar RT 003 RW 12 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.

Akibat aksinya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pencurian juga penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal. Dirinya terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara. (cr21/vil)

Tinggalkan Balasan