Awal Februari, Harga Premium Tidak Turun

JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk awal Februari. Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang menyebut harga di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) maupun di luar tetap sama. Alasannya, harga Mean of Plats Singapore (MoPS) masih stabil.

Sesuai dengan Permen ESDM 39/2014, penentuan harga baru BBM berdasar pada harga dasar yang ditentukan pemerintah. Perhitungan harga dasar ditentukan berdasar rata-rata harga indeks pasar, dan kurs Rupiah dari tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya.

’’Sudah dievaluasi, tidak berubah baik penugasan (non Jamali), maupun harga umum,’’ tegasnya saat dihubungi semalam. Pemerintah sebenarnya bisa saja menurunkan harga lagi karena kondisi minyak dunia yang tetap anjlok. Tetapi, penurunannya masih sangat kecil sekitar Rp 50 per liter.

Menurutnya, penurunan atau kenaikan harga tidak bisa dilakukan dengan hanya melihat satu faktor saja. Review dalam dua minggu terakhir memang memungkinan turunnya premium turun. Tetapi, belum cukup untuk menurunkan harga lagi. ’’Tunggu MoPS turun lagi lah,’’ imbuhnya.

Sebelumnya, dia sempat mengatakan pemerintah juga menimbang margin yang diperoleh Pertamina saat menjual Premium. Bambang menyebut margin perusahaannya masih belum mencapai ketentuan pemerintah, yakni 5 persen. Kalau pemerintah mau menurunkan harga BBM penugasan luar Jamali, bisa saja dilakukan. Tapi, berdampak pada harga di Jamali.

Premium yang dilepas Rp 6.700 per liter harus dinaikkan. Namun, opsi itu tidak bisa diterima menteri ESDM Sudirman Said. Akhirnya, muncul kesimpulan bahwa harga BBM tidak perlu turun, tapi Pertamina juga tidak boleh menaikkan harga. Apalagi, turunnya tidak terlalu signifikan.

’’Setelah saya cek lagi, margin sudah sedikit di atas 5 persen, tapi tetap tidak ada (perubahan harga bensin),’’ ungkapnya. Dia lantas kembali mengatakan kalau penurunan harga menunggu MoPS turun.

Ahmad Bambang mengatakan, pola baru yang diterapkan pemerintah tidak memberikan banyak keuntungan terhadap Pertamina. Tetapi, itu masih baik daripada menjual produk dengan harga rugi. Aturan sendiri menyebut margin untuk badan usaha di wilayah Jamali miminum 5 persen dan maksimal 10 persen. (dim/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan