Angkutan Umum Akan Punya Badan Hukum

SOREANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung saat ini tengah melakukan penataan Angkutan Umum agar memiliki Badan Hukum (BH).

Merunut surat edaran dari Pemerintah Provinsi yang didasarkan pada peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No 2 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Isinya, seluruh angkutan wajib berbadan hukum. ’’Untuk implementasinya sendiri maksimal lima tahun dari tahun diterbitkannya undang-undang. Tapi, kenyataannya banyak kendala di lapangan,’’ ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Bandung, Hilman Kadar saat ditemui di kantornya, kemarin (20/4).

Salah satu kendala yang paling utama untuk merealisasikan hal tersebut, izin trayeknya harus tercantum atas nama badan hukum tersebut. Sementara semua kendaraan angkutan kebanyakan milik perseorangan. ’’Sehingga akan sulit jika dalam Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dicantumkan nama badan hukum dan nama pemilik sekaligus,” tandasnya.

Menurut Hilman, banyak keuntungan yang bisa diperoleh jika hal tersebut terealisasi. Di antaranya, Standar Operasional Program (SOP) akan lebih jelas dan terorganisir. Apabila ada kebijakan pemerintah, maka akan langsung disampaikan kepada badan hukum. Berbeda dengan kondisi saat ini, penyampaian ke perseorangan. ’’Dan akan ada potongan pajak sebanyak 70 persen untuk angkutan umum dan 50 persen untuk angkutan barang,’’ tandasnya lagi.

’’Salah satu cara untuk menata ke arah badan hukum adalah dengan mengaktifkan kembali koperasi yang pernah ada yang saat ini sudah vakum,” tambahnya.

Hilman menambahkan, Dishub Kabupaten Bandung menargetkan tahun ini semua angkutan sudah berbadan hukum. Sebab, soasialisasinya telah gencar dilaksanakan. ’’Kami sudah banyak menyosialisasikan melalui berbagai kegiatan seperti pada saat pemilihan awak angkutan umum teladan dan sebagainya,’’ ujarnya.

Mengacu pada peraturan yang ada, sebenarnya di Jawa Barat, belum ada Kabupaten/Kota yang merealisasikan program tersebut. Namun Hilman optimistis Kabupaten Bandung akan menjadi pioneer. Sehingga menjadi percontohan bagi wilayah lainnya.

Dia merinci, jumlah angkutan umum yang tercatat di Dishub Kabupaten Bandung sebanyak 2.401 kendaraan berbagai jenis angkutan. Jumlah trayek yang ada sesuai SK Bupati No 2 tahun 2004 tentang izin trayek adalah sebanyak 77 trayek. Sedangkan yang aktif berjalan hanya sebanyak 44 trayek. ’’Banyak alasan yang membuat puluhan trayek tidak aktif. Ada yang mati dengan sendirinya akibat kekurangan penumpang dan ada juga beberapa yang belum terealisasi,’’ papar Hilman.

Tinggalkan Balasan