Anggota Dewan Mangkir

CIMAHI – Rapat paripurna DPRD Kota Cimahi dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2014 gagal digelar. Pasalnya, rapat tidak bisa dilakukan karena sejumlah anggota DPRD tak hadir, atau mangkir dari agenda tersebut.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Cimahi H. Amrullah mengatakan, karena yang hadir hanya 20 orang, rapat ditunda selama satu jam. ”Pada saat akan dimulai, rapat paripurna anggota DPRD yang hadir hanya 20 orang dari 45 anggota. Jadi, tidak memenuhi quorum. Rapat peripurna baru bisa dilaksanakan jika minimal dihadiri oleh 23 orang anggota,” sebutnya.

Sebelumnya, pimpinan rapat memutuskan untuk memulai sidang, namun karena hanya tinggal tujuh orang, diputuskan ditunda untuk jangka waktu 3 x 24 jam.

Namun demikian, jika ada perkembangan lain, rapat paripurna bisa dilakukan hari ini atau lusa. ”Jika ada perkembangan selanjutnya bisa saja rapat dilakukan tanpa harus menunggu waktu tiga hari,” paparnya.

Rapat paripurna DPRD tersebut adalah penyampaian pandangan fraksi sesuai dengan agenda yang telah disusun. Dan, fraksi PDIP mendapatkan jadwal pertama. ”Saya rasa ini baru pertama kali terjadi di Cimahi, ada rapat paripurna yang ditunda karena alasan tidak memenuhi quorum,” pungkasnya. (mgc1/asp)

Tinggalkan Balasan