Andi Mallarangeng dan Budi Mulya ke Sukamiskin

JAKARTA – Andi Alfian Mallarangeng akhirnya resmi menjadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dikirim ke penjara khusus koruptor setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Andi Mallarangeng
JP PHOTO

PINDAH: Andi Mallarangeng ke luar dari ruang sidang. Kini dia ditempatkan di Lapas Sukamiskin Bandung.

Andi dipindahkan ke Lapas Sukamiskin bersama Teuku Bagus M. Noor, yang juga terjerat kasus korupsi proyek Hambalang. Teuku Bagus diketahui merupakan direktur PT Adhi Karya yang pernah memberikan uang kepada sejumlah pejabat, termasuk Andi Mallarangeng.

’’Kasus keduanya sudah inkracht. Selain Andi dan Teuku Bagus, pemindahan tahanan juga dilakukan terhadap Budi Mulya,’’ jelas Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha. Seperti diketahui, Budi Mulya merupakan tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan bank gagal berdampak sistemik pada Bank Century.

Inkracht-nya perkara Budi Mulya ini ditunggu-tunggu masyarakat. Sebab, KPK pernah berjanji akan mengembangkan perkara Bank Century dengan menjerat nama-nama lain yang pernah disebut dalam dakwaan Budi Mulya setelah kasusnya inkracht. Nah, salah satu nama dalam dakwaan Budi yang disebut turut serta melakukan korupsi adalah mantan Wakil Presiden Boediono.

Namun masalahnya, janji itu dulu diucapkan para pimpinan KPK di-era Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Hingga saat ini para pimpinan yang beranggotakan tiga pelaksana tugas masih belum menindaklanjuti inkracht-nya kasus Budi Mulya. ’’Belum ada penetapan tersangka baru untuk kasus Bank Century,’’ ujar Priharsa.

Selain pemindahan tahanan, KPK kemarin juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Namun, pria yang terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji itu kembali melawan KPK.

Politikus PPP itu tak mau menandatangani perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan. ’’Tak masalah tersangka tak mau menandatangani apa tidak, kami akan buatkan BAP penolakannnya,’’ jelas Priharsa. (gun/end/hen)

Tinggalkan Balasan