Ancam Keluarkan Sanksi Bagi Perusahaan Tak Berikan THR

NGAMPRAH – Menjelang Lebaran, setiap pemberi upah (pengusaha) harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada penerima upahnya (karyawan). Namun, sebanyak 200 dari total sekitar 400 perusahaan di Kabupaten Bandung Barat belum menyampaikan kepastian terkait pemberian THR. Kepala seksi Syarat Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Dinsosnakertrans Kabupaten Bandung Barat Yayat Saeful Hayat menuturkan, seluruh perusahaan di KBB telah dikirimkan surat edaran yang berisi tentang pembayaran THR.

Posko Pengaduan THR
ISTIMEWA

PENGADUAN: Seorang karyawan tengah mengisi formulir pengaduan penerimaan tunjangan hari raya (THR). Jika ada perusahaan yang tak memberikan THR, maka akan diberikan sanksi.

”Ya kalau ada yang enggak ngasih, kita (pemerintah kabupaten) akan kasih sanksi tegas,” kata dia belum lama ini.

Ia melanjutkan, dari total 400 perusahaan itu, hanya setengahnya yang menyatakan kesiapannya untuk membayarkan THR kepada pegawainya. Sisanya, belum memberikan kejelasan. ”Sebagian ini masih belum jelas, ngasih apa enggaknya,” kata dia.

Namun, hingga hari minus tujuh nanti, pihaknya bakal terus memantau seluruh perusahaan di KBB meski diakuinya masih ada 200 perusahaan yang belum memberikan kepastian. Hari tersebut merupakan batas akhir perusahaan memberikan THR kepada pegawainya.

”Kita akan wanti-wanti agar tidak ada pegawai yang dirugikan, kita wajibkan semuanya untuk membayar THR, ” tutur dia.

Pihaknya meminta perusahaan untuk segera memberikan THR kepada pegawainya karena waktu lebaran tinggal sebentar lagi.

THR tersebut, kata dia, bisa diberikan berupa selain uang, seperti barang makanan misalnya. Namun, nilai barang yang diberikan itu harus setara dengan nilai uang yang seharusnya diberikan. ”Jadi bisa saja berupa barang, ” kata dia. (rep/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan