Ancam Copot PNS Tak Netral

SURABAYA – Sekitar 18 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya diwajibkan bersikap netral dalam penyelenggaraan pilwali. Tidak hanya itu, dia juga menegaskan netralitas PNS dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

NETRALITAS PNS
Gita/deteksi
NETRALITAS PNS: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi di hadapan para pimpinan Pemkot Surabaya usai peringatan Hari Jadi ke-70 Provinsi Jawa Timur kemarin

Dia menyebut, pelanggaran seperti kampanye dan menghasut orang lain untuk memilih pasangan calon tertentu terancam sanksi tegas.

”Sangat terang benderang aturannya bahwa PNS harus netral dalam pilkada. Sudah ada surat edarannya sejak Juli lalu,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Warning itu dia ungkapkan di hadapan para pimpinan Pemkot Surabaya di balai kota setelah upacara peringatan Hari Jadi Ke-70 Provinsi Jawa Timur kemarin (12/10).

Menurut dia, ketentuan itu sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan UU Nomor 23 Tahun 2014. Di situ disebutkan bahwa PNS tidak boleh ikut kampanye, menjadi tim sukses, mengganggu kandidat lain, menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengarahkan kepada seorang kandidat, dan menggunakan aset pemerintah untuk kegiatan politik.

Sebelumnya, pemerintah pusat juga meneken MoU antara Kemen PAN-RB, Kemendagri, panwaslu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketika itu, seluruh pihak bersepakat akan membentuk satuan tugas (satgas) pada Kamis mendatang (22/10). Satgas itu dipimpin langsung Menkopolhukam. ”Nanti ada pengawasan dari satgas. Kalau oknum birokrasi melanggar, ada sanksi berat. Tidak ada lagi sanksi ringan,” tegas Yuddy.

Hukuman itu mulai pencopotan dari jabatan struktural, penundaan promosi, hingga penundaan kenaikan gaji. Yang terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Artinya, sang PNS tidak akan mendapat uang pensiun. Menurut Yuddy, aturan tersebut juga berlaku bagi pejabat pembina kepegawaian, yakni para menteri. Mereka tidak boleh cuti kampanye. Alasannya, menteri menjadi contoh langsung perkara netralitas PNS.

Yuddy mengungkapkan, ketidakberpihakan para abdi negara itu akan berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Sebab, birokrasi tidak boleh membedakan pelayanan. Apa pun partainya, semua warga harus dilayani.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan