Amankan 155 Preman

Salah satu dari preman yang diamankan oleh seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polrestabes Bandung membawa senjata tajam jenis pisau. Yoyol menyebut, yang bersangkutan akan dikenakan UU Darurat No 12/1951 tentang kepemilikan senjata. Sedangkan, untuk yang lainnya, bila memenuhi unsur pidana akan langsung diproses hukum dan ditahan. ’’Yang tidak (ditahan), akan kita bina dan serahkan ke Dinas Sosial,” ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Yoyol menandaskan, operasi premanisme ini akan terus gencar dilakukan polisi hingga Kota Bandung menjadi kondusif. Supaya warga merasa aman juga nyaman. (mg6/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan