Akselerasi Polri Dalam Menegakkan Hukum

Kompol Ida Ketut
Kompol Ida Ketut G.K. Rendra S.IK
Perwira Siswa Sespimmen Polri Dikreg 55/2015

POLRI sebagai salah satu instrumen penegak keamanan di Indonesia mempunyai tugas yang berat. Bagaimana tidak, anggota Polri harus mampu menegakkan keamanan ditengah maraknya berbagai aksi kejahatan. Namun, Polri juga sudah mempunyai rumusan jitu bagaimana memberikan pelayanan yang prima dengan menjadi pengayom, pelindung bagi rakyat Indonesia.

Bagaimanakah cara agar polisi dapat menyelaraskan tugas dan wewenangnya sebagai penegak hukum dan sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat? Berdasar ketentuan pasal 13 dan pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002, tugas dan wewenang kepolisian dapat dirinci: Bersifat preventif yaitu memelihara keamanan dan ketertiban, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hubungannya dengan psoses perlindungan, pengayoman, dan pelayanan, kira-kira seperti ini.

  1. Satuan fungsi teknis, Samapta. Bentuk kegiatan, perlindungan, pengayoman, pelayanan. Melaksanakan patroli dan penjagaan. Menjaga kamtibmas dan kelancaran lantas. Melakukan lidik dan sidik kasus. Melindungi keselamatan jiwa, raga,harta, dan lingkungan. Melayani kepentingan masyarakat sebelum ditangani oleh institusi yang berwewenang. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dan kewenangan Polri.
  2. Satuan fungsi teknis, Intelkam. Bentuk kegiatan perlindungan pengayoman, pelayanan. Mengidentifikasi gejala kerawanan. Mengambil kesimpulan yang akurat. Mengamankan sumber informasi. Membangun jaringan intelijen
  3. Satuan fungsi teknis, Reskrim. Bentuk kegiatan, Perlindungan, Pengayoman, Pelayanan. Menyimpan barang bukti. Melindungi saksi, korban, dan tersangka. Mengamanakan TKP. Memanggil dan memeriksa saksi dan tersangka. Menangkap dan menahan tersangka dan barang.
  4. Satuan fungsi teknis, Lantas. Bentuk kegiatan, Perlindungan, Pengayoman, Pelayanan. Memanajemen rekayasa lantas. Menegakan hukum lantas. Dikmas lantas. Gatur dan patwal lantas. Mengendalikan lantas.
  5. Babinkamtibmas. Bentuk kegiatan, Perlindungan, Pengayoman, Pelayanan. Rehabilitasi, mengumpulkan potensi, dan memberdayakan partisipasi masyarakat. Penyuluhan kamtibmas. Melakukan kemitraan dengan pemerintahan dan masyarakat. Memberikan bimbingan, pembinaan, penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan tentang kamtibmas. Rehabilitasi masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas dengan masyarakat.

Bersifat represif yaitu tugas kepolisian dalam penegakan hukum. Fungsi penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi bisa diartikan sebagai bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana. Dengan demikian, tanggung jawab polisi sangat besar sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan