Abubakar Turun Tangan

Dirinya menegaskan, secara kepentingan politis, persoalan ini merupakan kepentingan masyarakat Bandung Barat. Oleh sebab itu, perlu segera diselesaikan.

Seperti diketahui, meletupnya persoalan ini ditandai batalnya Kota Baru melakukan peletakan batu pertama jembatan di Sungai Cireundeu, Jumat lalu (22/5). Kontruksi tersebut merupakan unit ke-4 dari tiga jembatan yang sudah berdiri.

Menyikapi rencana peletakan batu pertama itu, sejumlah direksi IP lantas mendatangi kantor Kota Baru Parahyangan. Namun, tak satupun perwakilan dari mereka menemui orang-orang Indonesia Power.

General Manager PT Indonesia Power UP Saguling Hendres Wayen Prihantoro menegaskan, keberatan dan meminta untuk menunda pembangunan jembatan di sungai Cireundeu. ’’Jangankan jembatan ke empat, yang tiga unit yang sudah berdiri pun dibangun tanpa izin dari kami,’’ kata Wayen di lokasi kepada wartawan di ruang serbaguna UP Saguling Desa Cioray, Kecamatan Cipatat, kemarin.

Dia mengatakan, tidak menghalangai pembangunan jembatan tersebut. Selama sesuai koridor dan hukum yang berlaku. ’’Tapi, hal itu tidak dilakukan oleh Belaputra (Kota Baru Parahyangan). Sebab, pembangunan tiga jembatan itu tidak memiliki izin. Dan hampir semua kegiatan di area sempadan tidak koordinasi dengan kami,’’ kata dia.

’’Selain itu, mereka juga melakukan overlap penggunaan lahan milik kami sebesar 8,1 hektare,’’ tambahnya.

Wayen menegaskan, berupaya mencari solusi bersama dengan Kota Baru. Salah satunya dengan menandatangani kesepakatan bersama. Sebab, IP berupaya untuk memperoleh haknya sebagai pemilik dan pengguna lahan. Salah satunya, kontribusi dari pembangunan tiga jembatan. Nilainya, Rp 90 juta dikali empat (tahun). Itu untuk satu jembatan. ’’Sekecil apapun pembangunan di wilayah kami, tentu kami akan dimintai pertangungjawaban oleh pusat (Indonesia Power pusat),’’ ujarnya lagi.

Kemudian, dia juga meminta komitmen pihak Kota Baru untuk tidak lagi melakukan overlap pembangunan. Sebelum ada keputusan dari BPN RI. ’’Kalau pun dinyatakan kalah oleh BPN, kami minta tidak lagi membangun dan menukar dengan lahan baru di kawasan lain,’’ paparnya sambil menyampaikan, saat ini pihak Kota Baru hanya mau berkomitmen lisan dan belum mau tertulis.

Pun akhirnya terjadi MoU dikeduabelah pihak, kata dia, wajib ada win-win solution. Namun, yang terpenting bagi Indonesia Power adalah menjaga titik kawasan sempadan: kawasan clear area yang harus kosong dari aktivitas pembangunan dengan aturan 50-100 meter dari titik air tertinggi. Titik elevasi air danau tercatat 643 dpl. Sementara top elevasi menyentuh angka 645 dpl.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan