Abaikan Pembangunan Infrastruktur Strategis

Perlu diperhatikan, dalam perubahan APBD tahun 2015, waktu yang tersedia dalam menyerap anggaran terbatas. Sehingga, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), jangan sekali-kali mengerjakan kegiatan di luar batas waktu. ’’Mengerjakan kegiatan yang melampaui batas waktu apalagi melompati tahun dengan kontrak yang sama itu pelanggaran berat,’’ tegasnya. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan