47 Perguruan Tinggi Swasta Dibekukan

[tie_list type=”minus”]Sebut Hanya Bagian dari Pembinaan[/tie_list]

CIBEUNYING KIDUL – Sebanyak 47 perguruan tinggi swasta di Jawa Barat telah dibekukan oleh Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) melalui Dirjen Perguruan Tinggi (Dikti) yang diumumkan dalam website Dikti.go.id.

Sekretaris Pelaksana Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah IV Subahi Idris mengatakan, pembekuan 47 perguruan tinggi ini dimaksudkan bukan sebagai menutup aktivitas kegiatan akademik di perguruan tinggi (PT) tersebut.

”Jadi pembekuan dilakukan dengan melakukan pengkajian dan evaluasi ketat terhadap PT. Sehingga menristek mengeluarkan kebijakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas,” jelas Subahi ketika ditemui ruang kerjanya di kantor Kopertis Wilayah IV jalan Surapati kemarin (5/10).

Dirinya memaparkan, pembekuan dilakukan pada PT harus merujuk pada klasifikasi. Di antaranya perbandingan atau rasio antara jumlah mahasiswa dan dosen harus berbanding 6 per 100 mahasiswa untuk satu prodi.

Kendati begitu, apabila perbandingannya hanya satu dosen untuk 100 mahasiswa maka porsi yang bersangkutan akan di bekukan, dengan terlebih dahulu dilakukan pemanggilan dan menanyakan langsung kepada PT bersangkutan. Salah satunya, untuk segera melakuka perekutan dosen.

”Nah berdasarkan prosesnya perekrutan dosen ini PT harus mengusulkan kepada kopertis. Sehingga nantinya akan dikeluarkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dari Dirjen Perguruan Tinggi (Dikti),” kata dia.

Selain itu, pembekuan ini juga dilakukan karena ada perguruan tinggi yang melakukan program kelas jauh. Sehingga baik prodi maupun institusinya harus dibekukan.

Menurutnya, indikasi ini diperoleh dari laporan masyarakat dan kopertis bersama dikti sendiri telah melakukan penelusuran terhadap empat perguruan tinggi swasta di Jabar yang telah melakukan hal tersebut.

Maka dari itu atas temuan itu, kata dia, PT bersangkutan dilakukan pemanggilan dan harus melakukan perjanjian bersama kopertis untuk segera menutup program kelas jauh tersebut.

Selain itu, apabila PT terlanjur telah melakukan perekutan mahasiswa maka harus menarik semua aktivitas pembelajaran. ”Pembekuan ini juga bisa dilakukan apabila PT tersebut terjadi konflik di internal yayasan atau terjadi konflik antara yayasan dan penyelenggara pendidikannya. sehingga berimbas pada kegiatan aktivitas belajar di PT itu,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan