34 Pengusaha Minimarket Serahkan Izin

NGAMPRAH – Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah menerima 34 berkas perizinan dari para pengusaha minimarket untuk selanjutnya diverifikasi dan divalidasi. Kepala BPMPPT Kabupaten Bandung Barat Rakhmat menyatakan, dengan menyerahkan sejumlah berkas tersebut sebagai salah satu wujud itikad baik yang dilakukan perusahaan minimarket kepada pemerintah.

”Kita sudah terima 34 berkas dari total 138 minimarket yang ada di Kabupaten Bandung Barat (belum berizin). Berkas yang sudah masuk ini akan kita lakukan verifikasi serta validasi untuk kelengkapan proses perizinan. Jika tetap ada yang kurang, tentu kita akan kembalikan lagi agar dilengkapi,” katanya kepada wartawan di Ngamprah, belum lama ini.

Menurutnya, kendati pengusaha minimarket sudah menempuh izin dari RT/RW, desa dan kecamatan, tetap saja proses izin dari dinas harus keluar. Sebab, banyak para pemilik minimarket yang justru hanya melakukan proses izin melalui desa dan kecamatan saja. ”Padahal, izin dari desa dan kecamatan itu bukan untuk operasional minimarketnya. Tapi, harus melalui dinas terkait,” katanya.

Lebih jauh dia menjelaskan, proses izin akan keluar dalam waktu satu minggu dengan catatan melalui tahapan standar operasional prosedur (SOP). Ke depan, lanjut dia, minimarket lainnya yang belum memberikan berkas harus juga melakukan proses yang sama. ”Sisanya yang belum melakukan proses izin harus secepatnya. Karena kalau syarat-syarat sudah lengkap, dalam waktu satu minggu izin keluar,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan dinas lainnya (Diskoperindag), untuk melakukan penertiban agar sejumlah minimarket yang saat ini masih belum melakukan proses izin agar secepatnya menyerahkan berkas perizinan. ”Kita tingkatkan koordinasi dengan dinas lain agar minimarket yang baru-baru juga tidak dengan mudah bermunculan tanpa ada izin,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang Pasar Tagog Padalarang, Jumri Ardi, 38, menyatakan, pemerintah seharusnya jauh-jauh hari memberikan ketegasan kepada para pengusaha minimarket agar tidak berdiri di dekat pasar tradisional. ”Lihat saja di wilayah Padalarang yang berdekatan dengan Pasar Tagog. Sejumlah minimarket sangat berdekatan sehingga mematikan roda perekonomian bagi para pedagang,” sesalnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan