324 Ribu Orang Kena PHK

[tie_list type=”minus”]Muncul Banyak Potensi Warga Miskin Baru [/tie_list]

BANDUNG – Dalam semester satu tahun 2014, sebanyak 324 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Barat (Jabar). Mayoritas mereka berasal dari pekerja sektor industri tekstil dan alas kaki.

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

Daftar Lima Besar Tenaga Kerja Keluar Cabang BPJS TK di Jawa Barat Tahun 2015

  1. Kota Bekasi 045 tenaga kerja
  2. Bekasi dan Cikarang 447 tenaga kerja
  3. Sukabumi 291 tenaga kerja
  4. Karawang 554 tenaga kerja
  5. Bandung Suci 266 tenaga kerja

Sumber: BPJS TK Jabar

[/box]

Selain itu, sebarannya cukup merata di Jawa Barat. Data tersebut diperoleh dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) Jabar. Berdasarkan nama dan alamat yang telah terdaftar.

Kepala Kanwil BPJS TK Jabar Adjat Sudradjat menjelaskan, jumlah itu diprediksi terus bertambah. Hal itu terjadi karena sejumlah faktor. Seperti penutupan pabrik di Tangerang dan Bogor. Akibat, pengusaha berencana merelokasi ke Sukabumi, Cianjur, dan Majalengka. Tapi, di tempat baru pabrik itu belum beroperasi. Baru sekedar berdiri. Kepindahan itu dilakukan karena mencari standar upah minimum kota/kabupaten yang lebih rendah.

Penyebab yang lain, kata dia, adalah kondisi ekonomi menurun. Dengan begitu, banyak kalangan industri dan pelaku usaha mengurangi jumlah tenaga kerjanya. Imbasnya, jika dilihat dari aspek kesejahteraan masyarakat adalah munculnya potensi warga miskin baru. ’’Ini yang jadi masalah kita (jumlah ratus ribuan PHK di Jabar) sekarang,” ujar dia dijumpai koran ini di kantornya, Jalan P.H.H Mustofa.

Karena kondisi ini juga, kata dia, tengah dikebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang berlaku 1 Juli. Bakal berubah pada Pasal 9 dan 27. Target PP yang baru keluar pada bulan Agustus. Dengan begitu, pengambilan jaminan hari tua dapat dilakukan tanpa mementingkan masa kepesertaan. ’’Kontrak habis, atau kena PHK, maka (JHT) bisa langsung diambil,” terang dia.

Karena itu, kata pria murah senyum ini, bagi pekerja yang terkena PHK atau habis kontrak pada bulan Juli akan diterima berkasnya lebih dulu. Dengan melampaui masa tunggu 1 bulan. Sampai setelah PP baru keluar, pembayaran diproses. Sedangkan bagi tenaga kerja yang masih aktif, minimal kepesertaan 5 tahun, JHT bisa diambil. Artinya, pekerja perlu menunggu lahirnya revisi PP 45. Pada intinya hak mereka tidak hilang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan