11 Ribu Warga Bertahan

[tie_list type=”minus”]Kendati Waduk Jadigede Akan Segera Digenangi[/tie_list]

BANDUNG – Penggenangan Waduk Jatigede yang akan dilakukan oleh pemerintah pada 1 Agustus mendatang mendapat pertentangan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melalui Tim Advokasi Aliansi Rakyat Jatigede Bandung. Sistem ganti rugi yang dilaporkan sudah beres, ternyata masih menyisakan masalah.

Sebanyak 11 ribu kepala keluarga di wilayah genangan Jatigede masih bertahan di kawasan tersebut di bawah pasukan pengamanan. Warga berharap kepada pemerintah untuk melihat kondisi di lapangan secara langsung.

Ketua LBH Bandung Arip Yogiawan menjelaskan, bila pemerintah masih saja melakukan penggenangan pada 1 Agustus mendatang, maka pemerintah telah melanggar hak asasi manusia. Pihaknya menginginkan pemerintah pusat dan daerah meninjau lokasi secara langsung.

’’Masalah ganti rugi memang sudah dilakukan sejak tahun 80an, termasuk perhitungan inflasi dan lain lain. Masalah penggantian itu kan sudah 30 tahun-an, yang hidup sekarang mungkin generasi kedua. Masyarakat inginnya pemerintah bertanggung jawab terhadap masalah relokasi. Yaitu berupa wilayah tempat tinggal dan kualitas lahan garapan. Jangan baru bicara soal ganti rugi,’’ kata dia pada wartawan di Kantor LBH Bandung, Jalan Rereng Wulung, kemarin (1/7).

Arip menjelaskan, bila pemerintah melanjutkan penggenangan tanpa adanya penyelesaian kembali di wilayah Jatigede, ditakutkan akan berakibat tragedi kemanusiaan. Dalam hal ini, masyarakat yang belum pindah karena mereka belum tau akan dipindahkan ke mana, akan tinggal di mana dan akan bekerja apa?

Tim Advokasi Aliansi Rakyat Jatigede sebelumnya telah mengumpulkan data dari delapan kecamatan yang menjadi daerah genangan Jatigede, yaitu Cipaku, Pakualam, Sukakersa, Cibogo, Leuwihideng, Jatibungur, Sukamenak dan Padajaya. Pihaknya mengakumulasi pendapat warga dan menghasilkan temuan, bahwa pemerintah tidak ”becus” dalam mengurus warganya.

Beberapa komplain yang berhasil terangkum dalam hasil wawancara dengan warga, dirinya menjelaskan, mulai lahan yang dihargai dengan murah, adanya intimidasi dan pemaksaan penjualan terdapat 407 komplain, warga belum menerima ganti rugi sekitar tujuh complain, salah ukur dalam pembebesan lahan warga terdapat 5.687 komplain.

”Ada pula harga sawah yang dihargai sama dengan harga tanah biasa yaitu 2.024 komplain. Padahal harga tanah sawah lebih mahal,” ujar dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan