KPK Harus Banding Jika Tak Bersalah

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar ganti rugi uang sebesar Rp 100 juta kepada mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Syarifuddin Umar, dinilai masih belum gamblang. Pasalnya, KPK belum tentu terbukti bersalah seperti di dalam amar putusan MA yang diputus pada 13 Maret 2014 tersebut.

TUNTUTAN: Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta berunjukrasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu.
TUNTUTAN: Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta berunjukrasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan siap untuk ikut meneliti putusan yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Valerine J.L. Kriekhoff dan dua hakim anggota Syamsul Ma`arif serta Hamdan tersebut. Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri juga mengatakan bahwa KPK harus segera mengajukan banding terhadap putusan MA itu apabila KPK tidak merasa bersalah.

Upaya banding dari KPK itu, menurutnya berfungsi untuk menguji kualitas dari putusan ketiga majelis hakim MA tersebut. “Kita belum tahu apakah KPK sudah mengembalikan barang bukti yang disita dari Syarifuddin atau belum. Yang jadi masalah di dalam putusan MA adalah jika KPK ternyata sudah mengembalikan aset Syarifuddin,” kata Taufiq, sapaan Taufiqurrahman saat dihubungi Jawa Pos (induk Bandung Ekspres), kemairn (15/6).

Selain itu, Taufiq juga menuturkan bahwa KPK juga dapat sekaligus menggungat majelis hakim yang memutus perkara perdata tersebut jika KPK menemukan dugaan kelalaian dari majelis hakim dalam memutus perkara nomor 2580 K/PDT/2013 tersebut. Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Kehakiman Pasal 9 Tahun 2009, hakim wajib membayar ganti rugi hingga dipidana apabila putusannya tidak sesuai dengan UU dan menerapkan hukum yang salah di pengadilan. “Jadi nanti akan kita lihat apakah ada kelalaian dari hakim atau tidak,” ucap Taufiq.

Kendati demikian, Taufiq menyatakan bahwa KPK harus terbuka mengenai persoalan barang bukti yang belum dikembalikan ke Syariffudin memang benar adanya. “Aparat penegak hukum siapapun dia tidak berhak untuk mendzholimi orang lain walaupun dia memang bersalah,” ujarnya.

Dalam kasus ini Syarifuddin yang merupakan terpidana empat tahun atas kasus suap Rp 250 juta saat mengurus kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI) tersebut menggugat KPK dengan membayar ganti rugi materi Rp 60 juta dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 5 miliar. Menurutnya, KPK telah sewenang-wenang merampas aset miliknya yang tidak berkaitan dengan kasusnya. PN Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan dan menghukum KPK untuk memberikan ganti rugi kepada Syarifudin sebesar Rp 100 juta. Putusan tersebut lalu dikuatkan oleh MA di tingkat kasasi. (dod)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan