DKPP Pecat 207 Penyelenggara Pemilu dari KPU dan Bawaslu

Paling Banyak Terkait Kasus Pileg 2014

JAKARTA – Sikap keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama dua tahun terakhir menunjukkan bahwa kinerja penyelenggara pemilu harus diperbaiki.

Selama dua tahun terakhir, DKPP telah memecat 207 penyelenggara pemilu. Ada yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sesuai dengan data DKPP (yang kemarin merayakan HUT kedua), terdapat 207 penyelenggara pemilu yang telah dipecat. Pada 2012 terdapat 31 orang, kemudian meningkat drastis menjadi 87 penyelenggara pemilu pada 2013. Terakhir, meski 2014 baru berjalan enam bulan, sudah ada 89 penyelenggara pemilu yang dipecat.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyatakan, pemecatan penyelenggara pemilu itu membuktikan bahwa ada masalah dalam pemilu. Pelanggaran etika terjadi di semua tingkat.

Bahkan setelah penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014, jumlah penyelenggara pemilu yang dipecat semakin meningkat, yakni 81 orang. “Ini harus diperbaiki setiap penyelenggara pemilu,” paparnya.

Jimly bahkan berani memperkirakan, tren ke depan semakin banyak pelanggaran pemilu karena KPU dan Bawaslu tidak terinstitusionalisasi dengan baik. Karena itu, dia mengusulkan penyelenggara pemilu membangun sistem kelembagaan yang baru.

Dengan cara itu, penyelenggara pemilu akan lebih kuat, bahkan bisa menjadi salah satu kekuatan tersendiri di negara ini.

“Kepala daerah merupakan peserta pemilu. Ini bisa menjadi alasan penyelenggara pemilu menjadi cabang kekuatan keempat,” tegasnya.

Jimly juga mengingatkan agar penyelenggara pemilu tidak hanyut dalam tensi tinggi suasana Pemilihan Presiden 2014. Lantaran hanya diikuti dua pasangan calon, persaingan yang terjadi terkesan sangat keras.

Apalagi dukungan terhadap keduanya relatif sama kuat. “Jangan sampai penyelenggara pemilu ikut aksi dukung-mendukung dan melupakan semua,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Malik menjelaskan, pihaknya juga pernah mendapat peringatan dan rehabilitasi dari DKPP. Hal itu merupakan bagian dari kinerja KPU. “Namun, ini menjadi tanggung jawab moral untuk KPU,” ujarnya.

KPU juga berjanji mengevaluasi berbagai masalah tingkat provinsi dan kabupaten. Untuk setiap penyelenggara pemilu yang terindikasi bermasalah, mereka tidak akan lagi diikutkan dalam proses pemilu. “Ini jaminan agar pemilu bersih,” jelasnya.

Kendati begitu, kesejahteraan KPU juga masih perlu ditingkatkan. Kinerja penyelenggara pemilu masih mengedepankan semangat swadaya, sedangkan kompensasi yang diberikan tidak sepadan. “Mungkin yang diberhentikan bisa lebih senang,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan