Salah satu kewenangan penyelenggara pemerintahan di daerah, adalah membuat peraturan daerah (Perda). Kerja bareng eksekutif-legislatif dalam membuat produk hukum itu ..
Tedy Setiadi S.Sos
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.