Warga Resah Ada Hotel Ilegal

CIMAHI – Kemunculan sebuah hotel di tengah pemukiman di Jalan Budi, tepatnya di RW 07 Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi membuat warga setempat berang. Sebab warga merasa tidak memberi izin pendirian tempat usaha yang dinamakan ‘Black Dots Hotel’ itu.

Berdasarkan pantauan pada Kamis (16/1), hotel itu memiliki tiga lantai dengan plang nama hotel berwarna merah dan putih. Di bangunan yang sama terdapat kedai kopi yang masih dalam persiapan.

”Waktu tahun baru banyak orang, dikira bukan penginapan karena enggak ada labelnya,” ujar Ketua RW 07 Kelurahan Pasirkaliki, Dadang Hidayat saat ditemui di lokasi.

Sebab penasaran, dirinya bersama warga akhirnya mengecek tempat tersebut, pada 7 Januari lalu. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata bangunan tersebut dijadikan penginapan.

”Kami survey ke dalam, ternyata penginapan. Kami merasa belum ada izin baik dari masyarakat maupun RT RW,” terangnya.

Sementara itu, Akim (54), salah seorang warga mengaku sempat diminta izin oleh pemilik bangunan. Namun saat itu perihal izinnya adalah rumah tinggal.

”Bukan hotel bukan tempat usaha. Kenapa jadi hotel? Apakah izin warga disalahgunakan?,” ujarnya.

Dia mengaku resah dengan keberadaan bangunan yang tiba-tiba dijadikan hotel itu. Menurutnya, keberadannya sangat tidak menyesuaikan dengan lokasi karena disini kan lingkungan permukiman warga.

”Khawatir dimanfaatkan untuk kegiatan negatif, ada enggak jaminan termasuk tidak ada gangguan keamanan di lingkungan kami,” ungkapnya.

Dia berharap Pemkot Cimahi segera memberikan penjelasan terkait hotel tersebut. Jika ternyata belum berizin, dia dan warga lainnya meminta agar segera dilakukan penyegelan.

”Saya juga lihat di buki tamu, ya memang usia muda. Disebutnya juga pemondokan remaja, entah apa kelakuan mereka di dalam,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi Hella Haerani menyatakan, pihaknya belum pernah menerbitkan izin pembangunan ‘Black Dots Hotel’. Artinya, hotel itu ilegal.

”Belum ada izin yang terbit, dan sejauh ini belum ada yang mengajukan untuk hotel di wilayah Pasirkaliki,” tegasnya.

Dia mengakui baru mengetahui keberadaan hotel tersebut, dan bakal segera berkoordinasi dengan SKPD terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) hingga Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan