Waduh! Pengelolaan Sampah di Cimahi Belum Sesuai Ketentuan Perpres

CIMAHI – Berdasarkan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga disebutkan pemerintah daerah Kabupaten/Kota seharusnya  dapat mereduksi sampah sebanyak 30 persen mulai dari sumbernya.

Dalam Perpres itu menyebutkan bahwa persentasi sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) maskimal 70 persen dan 30 persen harus direduksi sejak dari sumber dan dikelola di wilayah kabupaten/kota.

“Di kita baru 16 persen, tahun ini targetnya bisa nambah 4 persen,” terang Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny, terangnya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (18/2).

Tahun lalu, ungkap Ronny, timbulan sampah  mencapai 270,399 ton per hari (100 persen). Sampah-sampah itu dihasilkan dari berbagai sumber. Komposisi sampahnya meliputi sampah organik 50,6 persen, kertas 8,6 persen, plastik 15,6 persen, logam 3,1 persen, kain 5,3 persen, gelas kaca 3,0 persen, B3RT 1,4 persen dan sampah lainnya 12,5 persen.

Dari total timbulan sampah itu, yang bisa tertangani hanya 259,757 ton (96,06 persen) per hari, dan yang tidak tertangani 10,642 ton (3,94 persen) dalam sehari. “Yang tertangani itu ada yang tereduksi dari sumber (pengurangan) sebesar 37,077 ton ata 3,71 persen sehari. Kemudian yang diangkut ke TPA sebanyak 222,68 ton per hari atau 82,35 persen,” terangnya.

Selama ini, timbulan sampai yang tertangani diangkut dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPAS) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan yang tereduksi atau pengurangan dilakukan melalui program Zero Waste maupun di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang tersebar di Kota Cimahi.

Artinya, lanjut dia, yang menjadi pekerjaan rumah pihaknya dalam penanganan sampah adalah pengurangan volume yang dibuang ke TPAS. Sebab, dari 96,06 persen sampah yang tertangani, persentasinya dominan masih dibuang ke TPAS atau belum memenuhi ketentuan Perpres. (mg4/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan