Tersangka Harun Masiku dapat Perlindungan LPSK

JAKARTA– Politisi PDIP yang kini terjerat kasus dugaan suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Harun yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) belum diketahui keberadaannya. “Siapa pun bisa, asal memenuhi persyaratan materil atau formil,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo usai diskusi bertema “Ada Apa Dengan Wahyu?” Di Kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (19/1).

Hasto menerangkan, status Harun adalah tersangka oleh KPK, maka yang diminta juga dapat menggunakan Hakim Kolaborator (korban yang bekerja sama dengan penyidik ​​atau penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu, merah). “Iya bisa juga (Justice Collaborator),” terang Hasto.

Adapun persyaratan formil yang disetujui Hasto adalah soal kelengkapan identitas. Sementara persyaratan materilnya ditentukan sebagai pengadilan dan korban oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK.

“Bisa juga dia melapor saja ke polisi. Itu bisa menjadi dasar jika ada perkara pidana yang dia hadapi,” terangnya.

Lebih lanjut Hasto menjelaskan, setelah persyaratan formil dan materil telah rampung, maka LPSK selanjutnya akan melakukan pengecekan.

“LPSK akan melakukan penyelidikan apa yang diminta memenuhi persyaratan, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan,” terangnya.

Harun Masiku dikenal sebagai petualang politik atau ‘kutu loncat’. Sebelum menjadi caleg, PDIP, Harun yang pernah kuliah di University of Warwick, Inggris Raya, yang dianggap aktif sebagai kader Partai Demokrat.

Bahkan, pada pilpers 2009, ia menjadi capres Tim Sukses Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Ia pun pernah maju sebagai caleg dari Demokrat. Tak hanya itu, ia juga dikabarkan pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi III DPR pada 2011.

Harun yang memang memiliki latar belakang pendidikan hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan itu juga aktif sebagai Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia dan pernah menjadi Ketua Persatuan Pelajar Indonesia Midland Barat Inggris.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) ingin dilantik dengan cara menyuap Wahyu. Untuk muluskan niat jahat itu, Wahyu memaksakan Rp 900 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan