Terapkan Penyederhanaan Birokrasi

SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menyambut positif rencana pemerintah pusat yang akan melakukan perampingan birokrasi di struktur pemerintahan pusat dan daerah. Wacana tersebut kembali dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri semua Sekretaris Daerah (Sekda) se-Indonesia di Jakarta, belum lama ini.

Sekretaris Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana, mengatakan penyederhanaan birokrasi merupakan mandat presiden yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) Republik Indonesia.

Teddy menjelaskan penyederhanaan itu bertujuan untuk membentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. ”Akselerasi pemetaan jabatan yang akan dialihkan yakni dari administrator dan jabatan pelaksana ke fungsional,” katanya.

Menurut Teddy, dalam rakor tersebut masih membahas penyamaan persepsi mengenai akselerasi penyederhanaan birokrasi. ”Seluruh sekda kabupaten, kota dan provinsi se-Indonesia dikumpulkan oleh KEMENPAN-RB dalam rangka menyamakan persepsi barangkali ada masukan-masukan dari daerah untuk penyederhanaan birokrasi di kabupaten kota juga provinsi yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Lebih jauh Teddy memaparkan akselerasi penyederhanaan birokrasi itu sendiri akan melalui beberapa tahapan. Pertama, identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Kedua, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi, dan ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

Menurut Teddy, berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan oleh para sekda, provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota se Indonesia, di dapatkan satu data valid bahwa tidak semua jabatan administrasi bisa dipindahkan ke jabatan fungsional.

”Jadi tidak semua jabatan administrasi bisa dipindahkan atau disetarakan kepada jabatan fungsional karena mengingat kita adalah pemerintah daerah. Pemerintah daerah memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut Teddy menjelaskan, jika pihaknya akan segera menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru jika hal tersebut sudah diberlakukan. Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan mengikuti regulasi PP pusat.

”Manakala PP-nya sudah berlaku maka kita akan dengan sendirinya segera menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang baru itu. Untuk Kabupaten Bandung seperti itu,” akunya.

Mengenai penyederhanaan tersebut, merujuk pada aturan Kemenpan-RB. Penyederhanan birokrasi memangkas level eselon menjadi 2 (dua) level eselon, serta mengganti Jabatan Administrator (eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) dengan Jabatan Fungsional (JF) yang menghargai keahlian dan kompetensi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan