Terapkan Penyederhanaan Birokrasi

Teddy menambahakan, dalam rakor tersebut dibahas juga mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 384, 390 dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, Walikota dan Bupati serta seluruh instansi pusat dan daerah.

”Langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi,” tuturnya.

Dia menegaskan, jabatan yang tidak terdampak penyederhanaan, imbuhnya adalah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa. ”Jabatan lain yang tidak bisa dialihkan adalah memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB,” pungkasnya.(yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan