Sangat Disayangkan, 181 Peserta CPNS Absen Untuk Ikuti Seleksi

CIMAHI – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 hanya diikuti 2.934 peserta, dari total 3.116 peserta yang lolos tahapan seleksi administrasi.

Artinya, sebanyak 181 peserta di antaranya tidak hadir dalam tahapan tersebut, sedangkan 1 peserta memilih menggunakan nilai hasil SKD CPNS tahun 2018. Pelaksanaan SKD CPNS di Kota Cimahi sudah digelar 13 dan 14 Februari lalu.

“Jadi yang seharusnya ikut SKD ini 3.115 orang, kan yang peserta P1/TL CPNS 2018 1 orang memilih enggak ikut tes. Tapi yang hadir hanya 2.934,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh saat dihubungi, Minggu (16/2).

Ahmad menegaskan, sebab 181 peserta CPNS tidak hadir dalam tes SKD, secara otomatis peluang mereka ikut tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan menjadi abdi sudah tertutup.

“Iya yang tidak hadir jelas langsung gugur,” ucapnya.

Dengan begitu, hanya peserta yang mengikuti SKD dan memenuhi ambang batas (passing grade) yang memiliki kesempatan ke tahapan selanjutnya. Namun untuk peserta yang lolos tahapan berikutnya, kata Ahmad, diolah oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sesuai raihan nilai terbesar.

Dalam tahapan SKD, minimal skor yang harus diraih adalah 271 dari tiga jenis materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal 65 poin, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80 poin dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126 poin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas dan Surat Edaran Menpan RB, setiap satu formasi CPNS hanya ada 3 peserta yang memiliki nilai terbesar yang berhak mengikuti SKB.

Untuk CPNS Tahun Anggaran 2019, Pemkot Cimahi hanya membuka 99 formasi. Rinciannya, tenaga kesehatan dengan yang mendapat 10 formasi. Rinciannya, 7 Apoteker, 1 Spesialis Paru, 1 Radiografer dan 1 Terapis wicara.

Kemudian tenaga kependidikan sebanyak 85 formasi, dengan rincian Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) 18 formasi, Guru Bimbingan Konseling (BK) 10 formasi, Guru Kelas 38 formasi, Guru Bahasa Indonesia 8 formasi dan Guru Penjasorkes 11 formasi.

Dari 99 formasi yang dibuka, hanya spesialis paru yang tidak ada pendaftarnya. Artinya, skema penghitungan tinggal mengalikan 98 dengan 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan